hukum kredit

nurcahyo

New member
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, ?€œSesungguhnya saya memerlukan mobil begini?. Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba, padahal para ulama berkata, Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba?. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya.

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top