Konveksi Kaos Cipadu Tangerang - Busana merupakan hal yang tidak mungkin luput dari kehidupan makhluk sosial. Pakaian menjadi kebutuhan primer di samping papan lan pangan. Pakaian yang bagus dan apik akan mencerminkan karakter kamu yang mulia pula. Akan tetapi, busana yang buruk akan memiliki pandangan yang tercela bagi yang melihatnya.
Maka dari itu, tidak heran bila kenyataanya pakaian memang hal yang primer dan sulit dipisahkan dari kehidupan .Sebagaimani pepatah Jawa yang mengatakan "Ajining Ati Soko Lathi, Ajining Rogo soko Busono".
Apabila ditranslasikan dalam bahasa Indonesia, pepatah di atas menyampaikan "Cerminan hati bisa ditinjau dari cara berpikirnya. Cerminan perbuatannya ditinjau dari cara ia berpakaian".
Lalu bagaimana apabila busana yang kita kenakan merupakan baju bekas sesorang yang telah wafat?
Apakah hukumnya kita memakai busana individu yang telah wafat? Baca ulasannya di bawah ini.
KaidahMemakaiBaju Seseorang yangTelah Wafat
Sejatinya menggunakan pakaian orang yang telah meninggal hukumnya halal. Sangat diperbolehkan untuk mengenakan pakaian yang sudah wafat. Apalagi bila baju tersebut dibagikan pada kaum kurang mampu.
Apabila pakaian-pakaian itu disedekahkan kepada yang belum mampu justru akan meningkatkan ganjaran bagi keluarga yang sudah bersedia mewakafkannya. Walaupun tidak bersedia didermakan pada kaum fakir miskin, keluarga yang ditinggal pergi pun bisa menggunakan beberapa pakaian bekas tersebut.
Pakaian-pakaian tersebut boleh dikenakan daripada mubadzir disimpan di dalam almari dan akan melapuk jika tidak pernah dikenakan. Menyia-nyiakan barang justru haram hukumnya.
Allah berfirman dalam Q.S: Al-Isro ayat 27 yang bunyinya "Innalmubadzirrina kaanuu ihwana as syayathiin, wa kaana asyaithoni lirobbihi kufuron"
Arti dari ayat di atas adalah :
"Sesunggunhnya mubadzir adalah saudara-saudaranya setan. Dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya"
Nah, akankah kita menjadi hamba-Nya yang mengingkari?
Mewakafkan busana dari seseorang yang sudah wafat halal hukumnya asalkan digunakan dengan baik. Lalu menjadi haram apabila pakaian-pakaian itu berbahan pokok dari kain sutra.
Komposisi yang memiliki kandungan kain sutra tidak halal hukumnya digunakan bagi kaum adam. Hal tersebut telah tertera dalam al-Qur'an dan hadits. Haram hukumnya pula jika tidak ada rasa memberi dan keikhlasan dari keluarga yang diwarisi.
Terkadang terdapat beberapa keluarga yang tidak mau mengikhlaskan beberapa busan orang yang meninggal karena itu adalah barang kenangan. Barang-barang yang memberikan kenangan tersendiri bagi yang ditinggalkan.
Kemudian sayang bila pakaian itu diikhlaskan kepada orang lain yang tinggalnnya sangat jauh dari letak ia berada. Jika pihak keluarga masih tak lagi untuk berkenan dan merelakan maka kita tidak boleh mengharapkan beberapa busana dari orang yang sudah meninggalkan. Merelakan yaitu sebuah hal yang paling utama dalam setiap sendi-sendi keseharian.
Sesuap nasi yang dibagikan dengan tidak tulus saja dapat mengantar kita susah meniti jalan ke sirratal mustaqimnya. Terlebih jika itu adalah satu lembar? Atau satu buah pakaian?
Pada halikatnya, garis merah yang bisa diringkas dari artikel ini adalah hukum mengenakan baju atau pakaian orang yang sudah meninggal yakni mubah atau boleh. Tidak ada firman Allah bahkan yang menyatakan haram hukumnya mengenakan busana seseorang yang sudah meninggal.
Namun yang menjadikan catatan penting dalam hal ini adalah adanya keikhlasan dan belas kasih dari anggota ketika ingin memberikan pakaian tersebut pada yang kurang mampu. Wallahu a'lam bisshowab.