hukum membawa AalQur`an bagi makmum

nurcahyo

New member
Membawa mushaf dengan tujuan ini, menyelisihi sunnah berdasar beberapa hal yaitu : Pertama : Hal ini menjadikan seseorang tidak meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Kedua : Menjadikan seseorang harus banyak bergerak seperti membuka mushaf, menutupnya, meletakannya di ketiak atau di saku dan sebagainya. Ketiga : Menyibukkan orang tadi dengan gerakan-gerakan tersebut dalam shalat. Keempat : Menghilangkan kesempatan untuk melihat ke arah tempat sujud, padahal sebagian besar ulama memandang bahwa melihat ke tempat sujud termasuk sunnah dan keutamaan. Kelima : Orang ini mungkin tidak merasakan bahwa ia sedang shalat bila hatinya sedang tidak konsentrasi. Berbeda jika ia shalat dengan khudhu' dan tawadhu' dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dengan kepala menunduk melihat tempat sujud.


sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top