hukum memberontak pd pemerintah bag 1

nurcahyo

New member
Jika seseorang merebut kekuasaan dengan kekuatan, segenap rakyat patuh dan taat kepadanya, stabilitas keamanan terjaga, maka diharamkan memberontak terhadapnya meskipun didapati beberapa perbuatan maksiat dan pelanggaran syariat padanya. Selama ia tidak mengajak manusia kepada kekufuran dan melarang mereka menjalankan agama atau menutup masjid-masjid kaum muslimin, menyebarkan ilhad dan kekufuran serta lebih mendahulukan orang-orang kafir dan pelaku maksiat dan menjauhi kaum muslimin dan mukminin. Jika demikian keadaannya maka harus disikapi dengan cara yang lain pula. Jadi, apakah maksudnya pemerintah yang sah ? Kita ingin tahu istilah pemerintah yang sah menurut persepsi mereka !

ALASAN MEREKA MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN DISEBABKAN PEMERINTAHAN YANG ADA TIDAK SAH DAN TIDAK ADANYA BA'IAT SETELAH JATUHNYA KHILAFAH ISLAMIYAH


Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.





Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Diantara persoalan yang dijadikan alasan melakukan tindak kekerasan dan anarki yang banyak kita saksikan sekarang adalah alasan yang dilontarkan sebagian mereka bahwa pemerintah yang ada itu tidak sah dan tidak adanya bai'at setelah jatuhnya khilafah Islamiyah ?

Jawaban :
Pembahasan tentang sah atau tidaknya pemerintahan-pemerintahan yang ada harus dilihat dari tolak ukur yang menentukan sah atau tidaknya pemerintahan itu. Apakah penguasa yang dibai'at rakyatnya secara sah, disetujui oleh seluruh rakyatnya sementara penguasa itu tidak berhukum dengan hukum Allah bahkan menghapus hukum syar'i, melarang rakyatnya menunaikan ibadah, menjauhkan mereka dari agama dan menyebarkan syirik dan kerusakan dapat dikatakan sebagai penguasa yang sah ? Tentu saja penguasa seperti ini tidak bisa dikatakan sebagai penguasa yang sah, karena ia mengajak dan memaksa rakyatnya berbuat ilhad dan syirik dan menumpas segala sesuatu selainnya. Dia itu meskipun pada awalnya dianggap sah namun menjadi tidak sah.

Penguasa lainnya merebut kekuasaan dengan kekuatan senjata atau dinobatkan sebagai penguasa. Segenap rakyat tunduk dan patuh kepadanya, sehingga stabilitas keamanan tetap terjaga, maslahat demi maslahat dapat ditegakkan, rakyat pun hidup dengan tenteram, semua urusan lancar dan beres, ketenangan tetap terpelihara, kaum muslimin dapat melaksanakan ibadah mereka dengan aman dan tenang, kendati ada beberapa catatan atas penguasa itu, dapatkah kita golongkan sebagai pemerintah yang tidak sah ?

Alim ulama menyatakan : Setiap orang yang merebut kekuasaan dengan kekuatan lalu memerintah kaum muslimin berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dan segenap rakyat tunduk dan patuh kepadanya, maka tidak boleh membangkang pemerintahannya meskipun ia tidak dibai'at, karena bukanlah menjadi syarat ia harus dibaiat oleh setiap orang !


sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top