Hukum Membuat Tatto di tubuh

AyaMoute

New member
Gue mau nanya sama sesepuh disini semua

hukum membuat tatto di tubuh gmn tuh?
tp tidak menghalangi wudhu. misal di punggung..
apakah jika kita melaksanakan shalat 5 waktu berarti shalat kita tidak diterima?

terima kasih
 
Setahu q siy emang bener kalo di punggung tu tidak menghalangi kita untuk berwudhu, dan wudhu kita pun sah, insya Allah.
Akan tetapi kalau kita mandi besar (junub) itukan seluruh anggota tubuh harus terguyur air dan kalau ada tato maka ada sebagian anggota tubuh kita ada yang tidak terkena air, jadi untuk mandi junub kita tidak bisa mensucikan tubuh kita.

semoga bermanfaat,
maaf kalau ada yang salah, mohon advicenya ya,,:)
 
Mau menyelipkan pertanyaan juga walau sebenernya udah pernah dijawab oleh beberapa orang sih...

Misalnya nih...ada orang yang bertato tapi saat membuat tato itu dia belum memeluk agama Islam. Bagaimana hukumnya ketika dia sudah memeluk agama Islam?


Thx...


-dipi-
 
Mau menyelipkan pertanyaan juga walau sebenernya udah pernah dijawab oleh beberapa orang sih...

Misalnya nih...ada orang yang bertato tapi saat membuat tato itu dia belum memeluk agama Islam. Bagaimana hukumnya ketika dia sudah memeluk agama Islam?


Thx...


-dipi-

gak wajib dibuang..sepertihalnya tatto dibuat sebelum baligh

Gue mau nanya sama sesepuh disini semua

hukum membuat tatto di tubuh gmn tuh?
tp tidak menghalangi wudhu. misal di punggung..
apakah jika kita melaksanakan shalat 5 waktu berarti shalat kita tidak diterima?

terima kasih

Tatto itu bukan menghalangi klit dari air pada saat berwudlu atau mandi besar, tapi najis. Bagaimana hukum sholat kita jika ada najis yang kita bwa, dan apa yang harus dilakukan?

ya, sholatnya tidak sah, dan harus buang najisnya
 
gak wajib dibuang..sepertihalnya tatto dibuat sebelum baligh



Tatto itu bukan menghalangi klit dari air pada saat berwudlu atau mandi besar, tapi najis. Bagaimana hukum sholat kita jika ada najis yang kita bwa, dan apa yang harus dilakukan?

ya, sholatnya tidak sah, dan harus buang najisnya

kalo menurut saya wajib di buang, karena itu menghalangi air pada waktu kita mandi besar, dan itu menjadikan mandi kita tidak sah,:)

jadi tatto itu najis maksudnya?
bukan najis, karena hal itu bukan sesuatu yang menjijikan dan di al quran pun tidak ada (sepengetahuan saya):)
 
kalo menurut saya wajib di buang, karena itu menghalangi air pada waktu kita mandi besar, dan itu menjadikan mandi kita tidak sah,:)


bukan najis, karena hal itu bukan sesuatu yang menjijikan dan di al quran pun tidak ada (sepengetahuan saya):)

Kenapa tidak wajib dibuang? karena saat itu taklif belum berlaku, seperti halnya anak kecil main 'burung burungan', memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin teman wanitanya, anak kecil tadi tidak perlu di cambuk

Najis disini bukan dari tintanya. Tapi gini mas Zoeratmand. Darah itu najis gak? yup, menurut keyakinan yang saya pegang darah itu najis, dan mas tahu proses pembuatan tatto. Disitu tinta yang masuk kedalam kulit, (tidak berada diluar kulit sehingga bisa menghalangi air wudlu atau mandi), karena caranya dengan melukai kulit luar dulu, dan tentu saja keluar darah. Tinta bercampur dengan darah yang hukumnya najis, maka tatto dihukumi najis. Seperti air minum dalam gelas kecipratan air kencing, air yang ada di dalam gelas najis gak coba?

jadi tatto itu najis maksudnya?

yup
 
Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}

Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)


Berikut Ini Fatwa Para Ulama Dalam Masalah Tato:

Tato Sementara (Temporer)

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah

Tanya:

Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.

Jawab:

Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.

Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu.

[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu

Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:

“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.

Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.”
[Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]

Tato di Wajah dan di Tangan

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan

Tanya:

Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?

Jawab:

“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.

Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ


“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)

Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.

Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad

Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”

[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]

Pendapat Al-Imam An-Nawawi

Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)

Pendapat Ibnu Hajar

Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)

Sumber
________________________

Buat muslim yg punya keinginan bikin tato.. baca tuuuh.. :finger:
 
Last edited:
terima kasih penjelasannya...
tato yang saya pakai bersifat temporer. ya bisa di hilangkan dengan minyak.

apakah hadis di atas berlaku juga untuk hukum mewarnai rambut?

jika memang diharamkan dan dapat membatalkan shalat? bagaimana cara menghilangkannnya? apakah dengan disemir kembali memakai cat warna rambut hitam? mohon penerangannya???
 
hmm.. hiaha.. darkgrey terlalu newbie utk bilang justru semir yang hitam yang dilarang.. xixi
yang nggak newbie aja deh yang jawab
 
Nih ada kasus semir rambut.. cekidot

Hukum Semir Rambut Warna Hitam

Assalamualaikum. Pak Ustadz saya sudah terlanjur memakai semir rambut warna hitam, tapi terbuat dari hena (sejenis tumbuhan). Hukumnya apa? Dan sedangkan saya baru tahu dari majalah NH? 0817508xxxx

Jawaban:
Ya ibu, memang dalam masalah semir ada dua hal yang harus diperhatikan. Yaitu bahan semir dan warnanya. Bahan semir tidak boleh terbuat dari benda yang najis dan atau menghalangi sampainya air ke rambut. Sedangkan warna hendaknya menghindari warna hitam. Hal ini sesuai sabda Rosululloh SAW: ” …hindarilah (semir) berwarna hitam..!)
Ibu yang terlanjur memakai semir berwarna hitam dan terbuat dari hena (sejenis tumbuhan), hukumnya tidak boleh menggunakan semir warna hitam, sedangkan jenisnya harus dipastikan dulu apa bahan hena itu dapat menghalangi air ke rambut. Jika ya maka mandinya dan wudlu’nya tidak sah, jika wudlu’nya tidak sah maka sholatnya juga tidak sah. Sayangkan ibadahnya sia-sia. Tapi kalau bahannya tidak menghalangi sampainya air ke rambut maka ibadah ibu tetap sah tapi sebaiknya tidak menggunakan semir berwarna hitam karena itu dilarang oleh Rosululloh SAW. Jika ibu bertaubat, dalam arti berhenti dari menggunakan semir, menyesali dan tidak mengulang lagi semoga ibu diampuni oleh Alloh SWT. Amiin ya Robbal alamiiin
_____________________

Semir Rambut Selain Warna Hitam

Soal :

Apakah menyemir rambut yang beruban dengan selain warna hitam itu sunnah yang dianjurkan ataukah hanya sekedar boleh?

Jawab :

Ya, hukumnya sunnah yang dianjurkan karena Rasulullah Sallallahu `alaihi wa sallam melihat jenggot ayah Abu Bakar sudah memutih, maka beliau mengatakan:

«غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد»

“Rubahlah uban ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam.”(1)

Maka merubah uban dengan selain warna hitam dengan daun pacar (hinna’), katam atau yang lainnya, hukumnya sunnah. Adapun dengan warna hitam maka dilarang dengan dalil perkataan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam:

«يكون قوم في آخر الزمان يخضبون بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة»

“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti perut burung, mereka tidak akan mencium bau surga.(2)”

Masalah lainnya, merubah dengan selain hitam yang menyerupai dan mengikuti orang kafir tidak boleh dan hendaknya dijauhi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

«ومن تشبه بقوم فهو منهم»

“Siapa yang menyerupai dengan suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”

(Al As’ilah Al Imaratiah, 6 Jumadil Awwal 1423 H)

(1) HR. Muslim 2/44 dan disebutkan Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah di kitab Tahrim al Khidhab bis Sawad (Haramnya menyemir rambut dengan warna hitam) hal.42 sebagaimana terdapat dalam kitab Majmu`ah Rasail dan beliau membantah terhadap orang yang mengatakan bahwa perkataan ‘jauhi hitam’ itu mudraj.

(2)HR. Ahmad dan Abu Dawud sebagaimana di Silsilah Ash Shahihah Syaikh Al-Albani hal 41 jilid 3/446 dari hadist Ibnu Abbas dari jalan Abdul Karim Al Jazary dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas. Ibnul Jauzi telah keliru ketika beliau mengatakan bahwa Abdul Karim bukanlah Al Jazary tapi Ibnu Abi Mukhoriq, lalu dimasukkan ke Al-Maudhu`at. Yang benar hadits tersebut shahih, karena itu Syaikh Muqbil memasukkannya dalam kitab As-Shahihul Musnad).
_________________________
 
Kesimpulannya:

1. Tato hukumnya haram
2. Yang udah buat tato hilangkan dengan cara apapun.
3. Bertobat agar diterima amal perbuatan selama bertato.
4. Jangan hitamin lagi rambut yang sudah beruban.
5. Shalat..... shalat..... shalat.... agar dapat petunjuk

Setuju nggak?
 
Tak bisa dimungkiri lagi, bahwa masyarakat II memang luar biasa... MANTAP... saya bangga euy... semua informasi berdasar kuat pada dalil... masya Allah
 
Back
Top