nurcahyo
New member
Di dalam syarahnya, Fathul Baari, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam mengambil kesimpulan yang bermanfaat dari hadits tersebut : Di dalam hadits tersebut terkandung pengertian yang membolehkan anak kecil bermain dengan burung. Juga membolehkan kedua orang tuanya membiarkan anaknya bermain dengan permainan yang dibolehkan. Serta membolehkan pembelanjaan untuk membeli permainan anak kecil yang dibolehkan. Juga membolehkan pengurungan burung di dalam sangkar dan lain-lainnya, dan pemotongan bulu sayap burung,dimana keadaan burung Abu 'Umair tidak lepas dari salah satu dari keduanya. Apapun kenyataannya maka hukumnya sesuai dengan keadaan tersebut. Demikian juga dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Ada seorang wanita yang masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya, karena dia tidak memberinya makan dan minum, dan tidak juga membiarkannya makan serangga tanah?
Artinya : Ada seorang wanita yang masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya, karena dia tidak memberinya makan dan minum, dan tidak juga membiarkannya makan serangga tanah?
Last edited: