Hukum Memiliki Televisi

T-Rex

New member
elevisi dapat dengan mudah kita temukan di rumah-rumah kita sendiri maupun di tempat saudara kita lainnya. Berbagai informasi maupun acara lain dapat dengan mudah kita temukan disini sayangnya dampak yang buruk dari acara televisi ini banyak yang belum disadari oleh saudara maupun saudari kita. Bersama Syaikh Shalih Utsaimin (semoga Allah merahmatinya) akan kita dapati nasehat beliau tentang hukum memiliki televisi ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tanya:

Bagaimanakah hukum orang islam memiliki televisi, padahal dalam TV aurat laki-laki dan wanita dipamerkan untuk ditonton laki-laki dan wanita?

Jawab:

Pendapat kami tidak memiliki televisi itu jelas lebih utama dan lebih selamat. Sedangkan hukum menonton televisi terbagi menjadi tiga macam:

a. Menonton acara berita, ceramah keagamaan dan keindahan alam maka hukunya tidak apa-apa.

b. Menonton acara sinetron yang merusak atau acara yang mendemonstrasikan aksi kejahatan yang malah sering mendorong orang untuk melakukan tindak kejahatan dan permusuhan seperti mencuri, merampas harta orang dan berbagai perbuatan serupa. menonton hal-hal ini jelas haram dan terlarang.

c. Menonton acara yang hanya membuang waktu. Dalam acara tersebut tidak ada alasan yang mengharamkannya bahkan boleh jadi di dalamnya terkandung hal-hal rnyang dibolehkan. Namun demikiajn tidak pantas bagi kita untuk membuang-buang waktu dengan menonton acara seperti ini. Lebih-lebih jika dalam acara tersebut rnmengandung unsur membuang-buang harta. karena televisi jika tidak dipergunakanuntuk hal bermanfaat jelas membuang-buang harta seperti biaya listrik, disamping jelas membuang waktu juga dikhawatirkan dengan menonton acara berkatagori C diatas, lalu secara bertahap akhirnya menonton acara yang diharamkan.



Sumber: Fatwa Ibnu Utsaimin 2/293 dari buku Fatawa Liz Zaujain Kepada Pasangan Suami Istri, Media Hidayah,Jogjakarta, September, 2003M.
 
Back
Top