nurcahyo
New member
HUKUM MENANGGUHKAN SHALAT HINGGA MALAM HARI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Banyak tenaga kerja yang menangguhkan shalat Zhuhur dan Ashar hingga malam hari dengan alasan bahwa mereka sibuk dengan pekerjaan atau karena pakaian mereka terkena najis atau tidak bersih. Apa saran anda untuk mereka ?
Jawaban.
Seorang Muslim dan Muslimah tidak boleh menangguhkan shalat hingga keluar dari waktunya, akan tetapi, wajib atas setiap Muslim dan Muslimah yang mukallaf untuk melaksanakan shalat pada waktunya semampunya.
Pekerjaan bukanlah alasan untuk menangguhkan shalat, demikian juga pakaian yang terkena najis atau kotoran, semua itu bukan alasan yang dibenarkan.
Waktu-waktu shalat harus dikecualikan dari waktu kerja. Ketika tiba waktu shalat, seorang pekerja hendaknya membersihkan pakaiannya dari najis atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Adapun kotoran, maka kotoran itu tidak menghalangi shalat jika bukan merupakan najis atau tidak mengeluarkan bau busuk yang mengganggu dirinya, maka harus dicuci terlebih dahulu sebelum shalat atau menggantinya dengan pakaian bersih sehingga bisa melaksanakan shalat secara berjama'ah.
Bagi orang yang mendapat udzur secara syar'i, seperti ; orang sakit dan musafir, maka dibolehkan menjama shalat Zhuhur dengan Ashar di salah satu waktunya, juga antara Maghrib dengan Isya di salah satu waktunya.
Hal ini berdasarkan dalil shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dibolehkan juga menjama' shalat dikarenakan hujan dan beceknya jalanan yang menyusahkan orang melewatinya. [Fatawa Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalah, hal. 19-20, Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 191 Darul Haq]
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Banyak tenaga kerja yang menangguhkan shalat Zhuhur dan Ashar hingga malam hari dengan alasan bahwa mereka sibuk dengan pekerjaan atau karena pakaian mereka terkena najis atau tidak bersih. Apa saran anda untuk mereka ?
Jawaban.
Seorang Muslim dan Muslimah tidak boleh menangguhkan shalat hingga keluar dari waktunya, akan tetapi, wajib atas setiap Muslim dan Muslimah yang mukallaf untuk melaksanakan shalat pada waktunya semampunya.
Pekerjaan bukanlah alasan untuk menangguhkan shalat, demikian juga pakaian yang terkena najis atau kotoran, semua itu bukan alasan yang dibenarkan.
Waktu-waktu shalat harus dikecualikan dari waktu kerja. Ketika tiba waktu shalat, seorang pekerja hendaknya membersihkan pakaiannya dari najis atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Adapun kotoran, maka kotoran itu tidak menghalangi shalat jika bukan merupakan najis atau tidak mengeluarkan bau busuk yang mengganggu dirinya, maka harus dicuci terlebih dahulu sebelum shalat atau menggantinya dengan pakaian bersih sehingga bisa melaksanakan shalat secara berjama'ah.
Bagi orang yang mendapat udzur secara syar'i, seperti ; orang sakit dan musafir, maka dibolehkan menjama shalat Zhuhur dengan Ashar di salah satu waktunya, juga antara Maghrib dengan Isya di salah satu waktunya.
Hal ini berdasarkan dalil shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dibolehkan juga menjama' shalat dikarenakan hujan dan beceknya jalanan yang menyusahkan orang melewatinya. [Fatawa Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalah, hal. 19-20, Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 191 Darul Haq]
Last edited: