Penulis: As Syaikh Al Allamah Al Faqih
Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin
Jawab :
Apabila keluarga tersebut tidak menjalankan sholat terus-menerus, maka hukumnya adalah kafir, murtad dan keluar dari islam. Tidak boleh seseorang tersebut tinggal bersama mereka. Tetapi wajib baginya untuk terus mendakwahi keluarganya, dan mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada keluarganya, karena seseorang yang meninggalkan sholat adalah kafir. Dalilnya adalah dari Al Qur'an, As Sunnah, perkataan Sahabat, dan pandangan hati yang shahih (benar).
Adapun dalil dari Al Qur'an adalah (firman Allah Ta'ala yang artinya ) :
"Apabila mereka bertaubat, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama." (QS. At Taubah: 11).
Dapat dipahami dari ayat tersebut adalah apabila mereka tidak melakukan yang demikian (taubat, sholat, dan menunaikan zakat) maka mereka bukan dari saudara-saudara kalian seagama. Persaudaraan dalam agama tidak akan terputus dengan perbuatan maksiat, meskipun dosa besar. Tetapi akan terputus apabila seseorang keluar dari Islam.
Adapun dari As Sunnah adalah sabda Nabi 'alaihishalaatu wasallam yang artinya:
"Jarak antara laki-laki dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan sholat." (HR. Tirmidzi, dan beliau berkata: hadist hasan shahih).
"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir." (Imam Nawawi berkata: HR. Tirmidzi
dalam kitab Al Iman dengan sanad yang shahih).
Adapun dari perkataan sahabat: Berkata Amirul mukminin Umar Bin Khattab radliyallahu anhu yang artinya: "Tidak akan beruntung (binasa) bagi seseorang yang meninggalkan sholat."
Berkata Abdullah Bin Syaqiq radliyallahu anhu yang artinya : "Para sahabat Nabi 'alaihisshalaatu wasallam tidak melihat suatu amalan yang menyebabkan kekufuran apabila ditinggalkan selain sholat."
Adapun dari pandangan hati yang shahih (lurus), maka saya katakan: "Apakah masuk akal bagi seseorang yang memiliki keimanan sebesar biji dalam hatinya, mengetahui keagungan sholat, dan inayah (pertolongan) yang diberikan Allah dengannya kemudian dia memelihara untuk terus meninggalkan sholat ??..... ini adalah mustahil.
Apabila telah jelas kekafirannya maka ada beberapa hukum yang terkait dengannya :
1.Tidak sah hukum menikahinya. Apabila telah terjadi akad dengan seorang suami yang tidak sholat, maka hukum pernikahannya bathil dan tidak halal seorang suami tersebut bagi seorang isteri. Dalilnya adalah (firman Allah yang artinya) :
"Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka jangan kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.? (QS. Al Mumtahanah: 10)
2.Tidak halal sembelihannya. Tidak boleh memakan sembelihannya.
3.Tidak halal baginya memasuki Mekkah al Mukarromah. Allah T a'ala berfirman yang artinya:"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Maka janganlah mereka mendekati masjidil harom sesudah tahun ini (setelah turun ayat ini, yaitu pada tahun ke-9 hijriah). (QS. At Taubah: 28)
4.Tidak ada hak waris baginya. Apabila seseorang mati meninggalkan satu anak yang tidak sholat dan satu anak dari pamannya, maka yang berhak mendapatkan waris adalah anak pamannya.Rasulullah 'alaihishalaatu wasallam bersabda: "Tidak mewariskan muslim atas kafir dan orang kafir atas muslim." (HR Bukhari & Muslim)
5.Apabila mati, tidak boleh dimandikan, dikafani, disholatkan, dan di kubur di kuburan kaum muslimin. Kemudian apa yang harus kita lakukan ? Kita kuburkan dia di padang pasir/sahara dengan baju yang menempel padanya.
6.Dibangkitkan di hari kiamat bersama Fir'aun, Hamman, Qorun, Ubay Bin Kholaf, dan yang lainnya dari pemimpin orang-orang kafir. Wal 'iyadzubillah. Mereka (orang-orang kafir) Tidak masuk surga dan tidak boleh bagi keluarganya mendo'akan rahmat dan ampunan baginya karena dia telah kafir.
Karena masalah ini sangat membahayakan, namun kebanyakan kaum muslimin meremehkannya dan membiarkan keluarganya meninggalkan sholat. Ini tidak boleh.
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ?Isa Nurwahid dari Kitab Al As?ilah Al Muhimmah)
Sumber : Buletin Da'wah Al Atsary, Semarang Edisi VII/1427/TH.I
Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin
Jawab :
Apabila keluarga tersebut tidak menjalankan sholat terus-menerus, maka hukumnya adalah kafir, murtad dan keluar dari islam. Tidak boleh seseorang tersebut tinggal bersama mereka. Tetapi wajib baginya untuk terus mendakwahi keluarganya, dan mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada keluarganya, karena seseorang yang meninggalkan sholat adalah kafir. Dalilnya adalah dari Al Qur'an, As Sunnah, perkataan Sahabat, dan pandangan hati yang shahih (benar).
Adapun dalil dari Al Qur'an adalah (firman Allah Ta'ala yang artinya ) :
"Apabila mereka bertaubat, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama." (QS. At Taubah: 11).
Dapat dipahami dari ayat tersebut adalah apabila mereka tidak melakukan yang demikian (taubat, sholat, dan menunaikan zakat) maka mereka bukan dari saudara-saudara kalian seagama. Persaudaraan dalam agama tidak akan terputus dengan perbuatan maksiat, meskipun dosa besar. Tetapi akan terputus apabila seseorang keluar dari Islam.
Adapun dari As Sunnah adalah sabda Nabi 'alaihishalaatu wasallam yang artinya:
"Jarak antara laki-laki dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan sholat." (HR. Tirmidzi, dan beliau berkata: hadist hasan shahih).
"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir." (Imam Nawawi berkata: HR. Tirmidzi
dalam kitab Al Iman dengan sanad yang shahih).
Adapun dari perkataan sahabat: Berkata Amirul mukminin Umar Bin Khattab radliyallahu anhu yang artinya: "Tidak akan beruntung (binasa) bagi seseorang yang meninggalkan sholat."
Berkata Abdullah Bin Syaqiq radliyallahu anhu yang artinya : "Para sahabat Nabi 'alaihisshalaatu wasallam tidak melihat suatu amalan yang menyebabkan kekufuran apabila ditinggalkan selain sholat."
Adapun dari pandangan hati yang shahih (lurus), maka saya katakan: "Apakah masuk akal bagi seseorang yang memiliki keimanan sebesar biji dalam hatinya, mengetahui keagungan sholat, dan inayah (pertolongan) yang diberikan Allah dengannya kemudian dia memelihara untuk terus meninggalkan sholat ??..... ini adalah mustahil.
Apabila telah jelas kekafirannya maka ada beberapa hukum yang terkait dengannya :
1.Tidak sah hukum menikahinya. Apabila telah terjadi akad dengan seorang suami yang tidak sholat, maka hukum pernikahannya bathil dan tidak halal seorang suami tersebut bagi seorang isteri. Dalilnya adalah (firman Allah yang artinya) :
"Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka jangan kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.? (QS. Al Mumtahanah: 10)
2.Tidak halal sembelihannya. Tidak boleh memakan sembelihannya.
3.Tidak halal baginya memasuki Mekkah al Mukarromah. Allah T a'ala berfirman yang artinya:"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Maka janganlah mereka mendekati masjidil harom sesudah tahun ini (setelah turun ayat ini, yaitu pada tahun ke-9 hijriah). (QS. At Taubah: 28)
4.Tidak ada hak waris baginya. Apabila seseorang mati meninggalkan satu anak yang tidak sholat dan satu anak dari pamannya, maka yang berhak mendapatkan waris adalah anak pamannya.Rasulullah 'alaihishalaatu wasallam bersabda: "Tidak mewariskan muslim atas kafir dan orang kafir atas muslim." (HR Bukhari & Muslim)
5.Apabila mati, tidak boleh dimandikan, dikafani, disholatkan, dan di kubur di kuburan kaum muslimin. Kemudian apa yang harus kita lakukan ? Kita kuburkan dia di padang pasir/sahara dengan baju yang menempel padanya.
6.Dibangkitkan di hari kiamat bersama Fir'aun, Hamman, Qorun, Ubay Bin Kholaf, dan yang lainnya dari pemimpin orang-orang kafir. Wal 'iyadzubillah. Mereka (orang-orang kafir) Tidak masuk surga dan tidak boleh bagi keluarganya mendo'akan rahmat dan ampunan baginya karena dia telah kafir.
Karena masalah ini sangat membahayakan, namun kebanyakan kaum muslimin meremehkannya dan membiarkan keluarganya meninggalkan sholat. Ini tidak boleh.
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ?Isa Nurwahid dari Kitab Al As?ilah Al Muhimmah)
Sumber : Buletin Da'wah Al Atsary, Semarang Edisi VII/1427/TH.I