Hukum Onani

Status
Not open for further replies.

T-Rex

New member
Masturbasi (Onani) Ditinjau Dari Sisi Agama, Kesehatan dan Psikologis(I)

Written by Ummu Raihanah
Tuesday, 29 November 2005

Mengintip sejenak masalah ini, yang banyak dialami oleh kalangan muda. Bukan rahasia umum lagi bahwa onani (masturbasi) sering dilakukan oleh generasi muda yang belum menikah. Bukan hanya pria diantara wanita pun ada yang melakukannya. Lalu bagaimana syari'at kita memandang permasalahan ini begitu juga dari sisi kesehatan dan psikologis? apakah benar bahwa masturbasi merupakan penyelesaian yang bisa menekan gejolak seksualitas seseorang? Untuk menemukan jawabannya marilah kita pelajari masalah ini dengan seksama.

Dalam bahasa Indonesia Masturbasi memiliki beberapa istilah yaitu onani atau rancap, yang maksudnya perangsangan organ sendiri dengan cara menggesek-geseknya melalui tangan atau benda lain hingga mengeluarkan sperma dan mencapai orgasme.Sedangkan bahasa gaulnya adalah coli atau main sabun yaitu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tambahan alat bantu sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani(ejakulasi).

Tujuan utama dari masturbasi adalah untuk mencari kepuasan atau melepas keinginan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama.Dalam islam masturbasi dikenal dengan beberapa nama yaitu, al-istimna' al-istimna' billkaff, nikah al-yad, ?jildu ?umairah, al-i'timar atau 'adatus sirriyah. Masturbasi yang dilakukan oleh wanita, disebut al-ilthaf.



Menurut penelitian, para pemuda yang berumur antara 13 dan 20 tahun merupakan usia yang paling banyak melakukan masturbasi. Biasanya yang melakukan masturbasi adalah anak-anak muda yang belum kawin, atau menjanda, orang-orang dalam pengasingan dan bermacam-macam lagi. Dan, jika dibandingkan, anak laki-laki lebih banyak melakukan masturbasi daripada anak perempuan. Diantara penyebabnya ialah:

a. nafsu seksual anak perempuan tidak datang melonjak dan eksplosif, berbeda dengan anak laki-laki.

b. perhatian anak perempuan tidak tertuju kepada masalah sanggama karena mimpi seksual dan mengeluarkan sperma(ihtilam) lebih banyak dialami oleh anak-anak laki-laki. Mimpi erotis yang menyebabkan orgasme pada anak perempuan terjadi jika perasaan itu telah dialaminya dalam keadaan terjaga.



Masturbasi di Tinjau dari Segi Kesehatan

Para ilmuwan barat dan juga psikolog modern mengatakan bahwa melakukan onani tidak merusak kesehatan jika dilakukan tidak secara berlebih-lebihan. Karena ia hanyalah mengeluarkan apa yang berlebihan pada tubuh jadi kehilangan benih tidaklah merugikan tubuh karena kelenjar?kelenjar benih segera mengisi kekosongan. Meskipun demikian hal ini tidaklah menjadi dalil di bolehkannya melakukan onani karena sebenarnya bahaya dan kerugiannya terletak pada segi yang lain.(Lihat :Bimbingan Seks Suami Istri Pandangan Islam dan Medis, hal 192 ,dr. Nina Surtiretna).

Walau tidak memberi dampak secara medis, masturbasi dapat memberi dampak pada keintiman dan kelanggengan pernikahan. Dari penelitian yang dilakukannya, Dr. Archibald mengatakan bahwa pria yang bermasturbasi akan terus melakukannya sekalipun telah menikah. Mereka bermasturbasi karena ketagihan. *(Lihat : Masturbasi: Masalah Klasik Pria, hal 61, dr. Handrawan Nadesul)

Masturbasi di Tinjau dari Segi Psikologis

Sebagaimana yang kita ketahui seseorang yang melakukan masturbasi satu-satunya sumber rangsangan seksual adalah dengan berupa khayalan. Khayalan diri sendiri itulah yang menciptakan rangsangan dan gambaran erotis dalam pikiran tidak ada cara lain yang ikut serta. Berbeda dengan senggama yang asli dimana kedua belah pihak yaitu suami dan istri berpartisipasi membangkitkan gairah seksual mereka yang berakhir pada kepuasan dan kebahagian.Seluruh anggota tubuh turut mengambil bagian bukan hanya anggota kelamin saja (berbeda dengan masturbasi). Jadi masturbasi tidak memberikan kepuasan yang sebenarnya, hanya kepuasan semu semata.



Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa dalam persetubuhan (senggama) suami istri terdapat puncak kenikmatan, puncak kasih sayang terhadap pasangannya, pahala, shadakah, kesenangan jiwa, hilangnya pikiran-pikiran kotor, hilangnya ketegangan, badan terasa ringan dan bertambah sehat .Pada setiap bagian tubuh mendapat sentuhan kenikmatan. Mata memperoleh kenikmatan dengan memandang pasangannya, telinga mendengar perkataannya, hidung mencium aromanya, mulut mengecupnya dan tangan mengelusnya. Setiap anggota badan mendapat bagian kenikmatan yang dituntutnya.*

(Raudhatul Muhibbin Taman Orang Jatuh Cinta dan Memendam Rindu, hal 179-180)



Lalu bandingkanlah dengan masturbasi, tentu sangat jauh sekali.Hasilnya masturbasi tidak bekerja sebagai suatu kebajikan karena secara psikologis masturbasi ini malah menciptakan depresi emosional dan psikologis (kejiwaan). Pelakunya akan selalu dihantui perasaan bersalah dan berdosa. Sedangkan pada persetubuhan suami istri didapat ketenangan dan pahala yang besar berdasarkan hadits berikut ini:



و في بضع احدكم اجر قا لوا يا رسول الله ا ياتي احد نا شهوثه و يكون له اجر ؟ قا ل : أ ر أيتم لو وضعها في

الحرام أ كا ن عليه وزر؟ قا لوا : نعم قال : فكذ لك إذا وضعها في الحلال يكون له أجر. ( رواه مسلم)

?Dan, didalam persetubuhan salah seorang diantara kalian ada pahala?. Mereka bertanya, ?Wahai Rasulullah, adakah salah seorang diantara kami memuaskan birahinya dan dia mendapat pahala karena itu?? Beliau bersabda: ?Bagaimana pendapat kalian jika dia meletakannya pada hal yang haram, apakah dia mendapat dosa?? Mereka menjawab, ?Benar?, beliau bersabda, ?demikian pula jika dia meletakannya pada hal yang halal, maka dia mendapat pahala? (HR.Muslim)



Bahkan termasuk dalam golongan syuhada apabila ia mendapati dirinya mati dalam keadaan junub (mengumpuli istrinya) haditsnya dari Jabir bin Atik dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam beliau bersabda:

?Syuhada itu ada tujuh selain orang yang gugur berperang fi sabilillah ( di jalan Allah) yaitu: Orang yang mati ditusuk adalah syahid, mati tenggelam adalah syahid, mati berkumpul dengan istri adalah syahid, mati sakit perut adalah syahid, mati terbakar adalah syahid, mati tertimpa reruntuhan adalah syahid dan wanita yang mati melahirkan anak adalah syahid? (HR.Ahmad 5/446, Abu Dawud hadits no.3111, Nasaa?i 4/13-14, dan Hakim dalam kitab Mustadraknya 1/352 dengan komentar hadits ini sanadnya shahih. Pendapat ini di setujui oleh Adh-Dhahabi)*

(Husnul Khatimah Akhir Yang Baik, hal 39)

Bersambung pada tulisan kedua insya Allah,.
 
Asalamualaikum...

Maaf hamba yang bodoh ini mau bertanya sama Raden Mas/ayu penghuni forum Agama islam di indonesia.

Apa hukum Beronani? Ada yang bilang kalau itu Haram & ada pula yang bilang kalau itu mazhab dan ada pula yang mengatakan kalau itu makruh.

Bagaimana cara yang paling tepat untuk berhenti pada (maaf) perbuatan hina ini selain berpuasa?

Mohon maaf jika menyinggung kaum Adam forum ini.
 
Dua2 nya ada dasarnya (tapi aku lupa)
intinya itu adalah perbuatan yang dilarang n harus dihindari

cara menghindarinya:
1. jangan suka ngelonjor, apalagi nonton bokep
2. Perbanyak aktivitas spt olah raga, baca buku dll
 
Onani itu sebenarnya hukumnya Makruh, Onani itu adalah kegiatan menghindarkan perbuatan besar. Misal orang sudah gak tahan mau nge-sex, daripada perkosa orang atau bayar jablay atau mungkin sama pacarnya mending Sex-Self (Kata orang jawa) gak dosa, tapi ada efek samping ke badan si :D
 
@thearditor

Efek sampingnya, badan mudah capek, mudah lemes, kemungkinan kecil bisa menyebabkan encok, dengkul kopong.

Dan satu lagi ketagihan :D
 
@thearditor

Efek sampingnya, badan mudah capek, mudah lemes, kemungkinan kecil bisa menyebabkan encok, dengkul kopong.

Dan satu lagi ketagihan :D


kok kmu tau brooo kmu ini jadi spesialis Dr.onani yah kok tau segala tentang itu
kasih tau semuanya dong efek nya biar kita2 tau semuanya
 
heheh hukum onani? maksud nya orang yang onani harus di hukum ya? hehe,saya tanya n tolong di jawab secara jujur (kalo bisa) tentang cara-cara untuk bisa menghindari onani (bagi yang belum menikah-padahal bagi yang sudah menikah pun onani adalah....hehe-)
apakah dari sekian cara-cara itu bisa (efektif) menghindari dari perbuatan yang mengarah atau menuju ke onani?
kalo bisa barulah orang yang onani itu perlu di hukum! bgm bro? hehehe
 
kalo ndak mampu nikah ya puasa kalo masih ndak bisa ya positif thingking aj cari kegiatan yang baek katanya nanti di akherat tangan kita bisa hamil lo....
kalo masih ndak bisa dipaksa nikah aja...
jangan takut ndak bisa memnuhi nafkah nanti ada saja jalannya kok jangan takut...asalkan kita yaqin looo
 
Haram Hukumnya..
Itu Juga Ada Di Alkitab Imamat Psl 13 : 14
Tapi....
Menurut Ilmu Kesehatan Gak Papa..
Kata Dr.boyke Looo.... Waktu Nonton Dorce Show, Bukan Gue Yg Ngomong Yahhhh... Peacee
 
Ya HARAM kan pasti ngebayangin yg mesummmmm....!
mendingan pergi buat ambil air wudhu n sholat sunah, kalu ga main ja... paling ga lupa mo onani....|||


|------------------------------

sangsaka.gif
Majulah Indonesia'ku................ Reformasi - Reformasi sampai Mati....!!!
 
Kalau nafsu sudah tidak bisa ditahan lagi..mending onani saja..dari pada ML dengan pelacur..resikonya lebih berat lagi..udah dosa besar..dapat penyakit lagi..btw...kurangi nonton film BF ye..
 
hukumnya halal.
punya "mesin" masak ga boleh dipanasin, ntar kalo langsung pake, malah tekor dong...

di panasin dulu, kalo dah siap, nah siap maju dah..

:)) :)) :))
 
Asalamualaikum...

Maaf hamba yang bodoh ini mau bertanya sama Raden Mas/ayu penghuni forum Agama islam di indonesia.

Apa hukum Beronani? Ada yang bilang kalau itu Haram & ada pula yang bilang kalau itu mazhab dan ada pula yang mengatakan kalau itu makruh.

Bagaimana cara yang paling tepat untuk berhenti pada (maaf) perbuatan hina ini selain berpuasa?

Mohon maaf jika menyinggung kaum Adam forum ini.

setau gue sih.. itu dilarang....
 
Menurut hukum Islam, Itu hukumnya haram. Mendingan banyak-banyaklah berpuasa dan sholat untuk menghindari pikiran yang jorok.
 
Re: Masturbasi (Onani) Ditinjau Dari Sisi Agama, Kesehatan dan Psikolo

alhamdulillah aku jadi engerti ma' hal2 begituan
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top