Bls: Hukum pemerkosa dan korban
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Saya coba menjawab dengan pengetahuan saya yang masih mendasar mengenai hal ini.. mohon di maklumi dan mohon koreksi dan tambahannya jika dirasa kurang tepat.,,
Bismillaahirrohmanirrohiim,
Sepanjang pengetahuan saya,Di dalam kaidah Hukum Islam, perbuatan keji pemerkosaan disebut dengan
"Ightisaab".
Hukumannya adalah sama dengan pelaku zina; yaitu, jika pria pemerkosa itu adalah seorang pria yang sudah menikah, maka dia dihukum rajam sampai mati...
Jika pria pemerkosa itu belum pernah menikah, dia dihukum cambuk 100 kali dan dibuang, diasingkan, dijauhkan dari masyarakat selama satu tahun.
Seperti yang disebutkan dalam firman Allah:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَا?*ِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, (QS. An Nur/24:2)
Mengenai hukum rajam,, banyak pro dan kontra tentang jenis hukuman ini.. sebagian ulama mengatakan bahwa hukuman ini tidak bersumberkan dari Al-Qur'an.. karena tidak ada ayat yang menyebutkan hukuman jenis ini kepada pelaku pemerkosaan..
Adapun saya pribadi membenarkan hukum rajam tersebut berdasarkan dalil yang saya ketahui...
Hadist riwayat Bukhari dan Muslim, Abu Daud, al Tirmidzi al Nasai, dari Ibn Abbas dari Umar bin Khattab berkata;
"Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran, dan sesungguhnya Nabi telah menegakkan hukuman rajam dan kitapun mengikuti hukuman itu, namun saya khawatir kelak setelah masa berlalu kemudian muncullah orang yang berkata;’tidak ada ayat dalam Alqur’an yang berbicara tentang rajam, hingga dengan demikian mereka menjadi orang yang tersesat, ketahuilah bahwasanya hukuman rajam itu adalah sebuah kebenaran sebagai hukuman bagi pelaku zina dari laki-laki ataupun perempuan yang telah menikah".
Sunnah Nabi, antara lain:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَ?*ِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ , إِلَّا بِإِ?*ْدَى ثَلَاثٍ : النَّفْسُ بِالنَّفْسِ , وَالثَّيِّبُ الزَّانِي , وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata :
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa Tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Rasul Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal berikut ini, yaitu: orang yang menghilangkan nyawa orang lain, orang yang sudah pernah menikah berbuat zina, dan orang yang meninggalkan agama memisahkan diri dari jama’ah (Islam). (H.R. Al Bukhari dan Muslim)
Sekedar tambahan Mengenai pembuktian atau penyebab jatuhnya hukuman:
1. Bisa lewat pengakuan si pelaku (pria tersebut mengaku telah memperkosa), maka hukuman yang sama diterapkan. (maksudnya; confession tidak mengurangi bentuk hukuman)
2. Jika si pelaku tidak mengaku, dan tapi ada 4 saksi mata, maka hukuman yang sama diterapkan.
3. Jika si pelaku tidak mengaku, dan tidak ada saksi mata, maka Qaadi (yaitu Hakim atau otoritas) berhak memberikan hukuman kepada si pemerkosa jika kesaksian korban disepakati valid berdasarkan bukti-bukti lain yang tersedia.
Wallahu'alam Bishawab