hukum rokok

nurcahyo

New member
Rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak). Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya. “Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” .

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
rokok n mrokok merup gejala sosial yang sulit ntuk diilangin...soale dah mendarah daging...ampe-ampe berurat nadi...
ketika ada suatu hukum tentang rokok yang saling kontra merupakan suatu jalan yang paling ideal...tapi bila dikaji lebih dalam, hukum yang kalo boleh meminjam istilah 'mendua (antara haram dan mubah) itu memang harus segera dikerucutkan..supaya masyarakat lebih bijaksana dalam melangkah...
 
Back
Top