nurcahyo
New member
Menurut pendapat kami, sikap yang wara’ (berhati-hati) adalah tidak menanamkan saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa yang dominan ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “ Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu” Demikian pula sabda beliau. “Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya” . Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan menanamkan sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan prosentasenya.
sumber : www.almanhaj.or.id
sumber : www.almanhaj.or.id
Last edited: