Hukum Sandal

sichilya

New member
Ini dari temen gw (Bukan gw yang nanya lho!!)

apa hukumnya bila sandal (biasa bermerk swallow/jepang) kita dipakai orang untuk wudhu' sedang dia tidak minta izin pakai pada kita.. sehingga kadang tidak diletakkan di tempat semula atau bahkan hilang.. mohon petunjuk... >:l

Padahal memakai benda yang tidak diridhoi pemiliknya itu gak baik bukan??:)(
 
memang benar kita tidak boleh memakai barang tanpa seijin dari pemiliknya.

tapi kan kita hidup bermasyarakat, dimana saling ketergantungan diantara manusia sangatlah tinggi, termasuk pinjam-meminjam sandal. makanya kalau kita sholat dimasjid dan pakai sandal kita ikhlaskan saja atau kita niatkan bahwa sandal tersebut boleh dipakai siapa saja, asal kembali. jadi apabila dipakai oleh orang lain untuk wudlu tidak akan menimbulkan dosa

kan yang punya dah ridlo :D
 
Memang tidak masalah, yang jadi masalah adalah keikhlasan. Maklum saja mungkin yang bertanya itu adalah anak-anak.
doukana.gif
 
Back
Top