nurcahyo
New member
HUKUM SHALAT WANITA TANPA KHIMAR
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya shalat seorang wanita yang tidak menggunakan khimar ?
Jawaban
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Allah tidak akan menerima shalat orang yang telah haidh (telah baligh) kecuali jika ia menggunakan khimar
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat seorang wanita tidak akan diterima kecuali jika ia memakai khimar untuk menutupi kepalanya. Adapun yang dimaksud dengan orang yang telah haidh adalah wanita yang telah baligh, dan bukan dimaksudkan dengan seorang wanita yang sedang mendapatkan haidh, karena wanita yang mendapatkan haidh dilarang untuk melakukan shalat, digunakan kalimat orang yang telah haidh karena yang mengalami haidh adalah wanita yang sudah baligh. Maka seandainya balighnya seorang wanita itu dengan mengalami mimpi basah maka dia termasuk dalam hukum ini.
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang belum baligh jika akan melakukan shalat maka tidak diwajibkan baginya untuk menggunakan khimar.
[Zinatul Mar'ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, halaman 49]
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya shalat seorang wanita yang tidak menggunakan khimar ?
Jawaban
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Allah tidak akan menerima shalat orang yang telah haidh (telah baligh) kecuali jika ia menggunakan khimar
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat seorang wanita tidak akan diterima kecuali jika ia memakai khimar untuk menutupi kepalanya. Adapun yang dimaksud dengan orang yang telah haidh adalah wanita yang telah baligh, dan bukan dimaksudkan dengan seorang wanita yang sedang mendapatkan haidh, karena wanita yang mendapatkan haidh dilarang untuk melakukan shalat, digunakan kalimat orang yang telah haidh karena yang mengalami haidh adalah wanita yang sudah baligh. Maka seandainya balighnya seorang wanita itu dengan mengalami mimpi basah maka dia termasuk dalam hukum ini.
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang belum baligh jika akan melakukan shalat maka tidak diwajibkan baginya untuk menggunakan khimar.
[Zinatul Mar'ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, halaman 49]
Last edited: