nurcahyo
New member
Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah . Hal ini diperkuat oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya, Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut” [Hadits Riwayat Tirmidzi 2/268. Kata beliau : “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu” kecuali dari jalur Adi bin Ashim”, Ibnu Majah 1/511]
Dalil lainnnya, Abdullah bin Amr bin Al-Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Fathimah Radhiyallahu ‘anha : “Wahai Fathimah ! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab, “Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3/192]
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
“Artinya : Barangsiapa berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut” [Hadits Riwayat Tirmidzi 2/268. Kata beliau : “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu” kecuali dari jalur Adi bin Ashim”, Ibnu Majah 1/511]
Dalil lainnnya, Abdullah bin Amr bin Al-Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Fathimah Radhiyallahu ‘anha : “Wahai Fathimah ! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab, “Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3/192]
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: