hukum terhadap pelaku zina

Administrator

Administrator
Dalam Islam untuk melontarkan tuduhan terhadap pelaku zina adalah dengan mendatangkan 4 orang saksi untuk pembuktiannya. Jika tidak dapat mendatangkan saksi maka penuduh tidak berhak menyiarkan berita perzinaan tersebut. (baca surat An Nur : 13)

Jika sang suami menyaksikan sendiri perzinaan isteri dengan tidak dapat mendatangkan 4 orang saksi, maka wajib baginya mengucap sumpah atas Nama Allah bahwa yang dituduhkannya adalah benar sebanyak 3 kali. Dan perempuan si tertuduh juga harus mengucapkan sumpah atas Nama Allah 3 kali bahwa dia tidak berbuat apa yang dituduhkan suaminya.

Jika ternyata benar apa yang dituduhkan oleh suaminya maka si perempuan akan mendapat laknat dari Allah Swt. dan sebaliknya jika apa yang dituduhkan suaminya tidak benar, maka laknat Allah atas dirinya.
 
Bls: hukum terhadap pelaku zina

Na'udzubillahi min dzalik...... Ya Allah, lindungilah kami dari perbuatan hina seperti itu.......
 
Bls: hukum terhadap pelaku zina

Jika sang suami menyaksikan sendiri perzinaan isteri dengan tidak dapat mendatangkan 4 orang saksi, maka wajib baginya mengucap sumpah atas Nama Allah bahwa yang dituduhkannya adalah benar sebanyak 3 kali. Dan perempuan si tertuduh juga harus mengucapkan sumpah atas Nama Allah 3 kali bahwa dia tidak berbuat apa yang dituduhkan suaminya.

Kira2 kalau untuk menafikan anak yang dikandung istrinya gak pake acara li'an segala, boleh gak yah?Misalnya minta tes DNA gitu?
 
Bls: hukum terhadap pelaku zina

Hukuman bagi pezina kan dikubur sampai leher, trus dirajam..
 
Bls: hukum terhadap pelaku zina

disuruh tobat aja deh. . . .kasian, biar bisa mengurangi dosa2nya

Lho si pembuat soal disuruh tobat?

Oh, si pelaku zina maksudnya? Hmmm ada rule-nya engga ya?
Setau Abah yang pernah baca, pelaku zina yang janji bertaubat tapi berulang lagi hingga 3 x maka tukarlah meski dengan seutas tali. Tapi lupa sumber haditsnya, ada yang bisa bantu?
 
Back
Top