Administrator
Administrator
Dalam Islam untuk melontarkan tuduhan terhadap pelaku zina adalah dengan mendatangkan 4 orang saksi untuk pembuktiannya. Jika tidak dapat mendatangkan saksi maka penuduh tidak berhak menyiarkan berita perzinaan tersebut. (baca surat An Nur : 13)
Jika sang suami menyaksikan sendiri perzinaan isteri dengan tidak dapat mendatangkan 4 orang saksi, maka wajib baginya mengucap sumpah atas Nama Allah bahwa yang dituduhkannya adalah benar sebanyak 3 kali. Dan perempuan si tertuduh juga harus mengucapkan sumpah atas Nama Allah 3 kali bahwa dia tidak berbuat apa yang dituduhkan suaminya.
Jika ternyata benar apa yang dituduhkan oleh suaminya maka si perempuan akan mendapat laknat dari Allah Swt. dan sebaliknya jika apa yang dituduhkan suaminya tidak benar, maka laknat Allah atas dirinya.
Jika sang suami menyaksikan sendiri perzinaan isteri dengan tidak dapat mendatangkan 4 orang saksi, maka wajib baginya mengucap sumpah atas Nama Allah bahwa yang dituduhkannya adalah benar sebanyak 3 kali. Dan perempuan si tertuduh juga harus mengucapkan sumpah atas Nama Allah 3 kali bahwa dia tidak berbuat apa yang dituduhkan suaminya.
Jika ternyata benar apa yang dituduhkan oleh suaminya maka si perempuan akan mendapat laknat dari Allah Swt. dan sebaliknya jika apa yang dituduhkan suaminya tidak benar, maka laknat Allah atas dirinya.