Penulis: Al-'Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah
[Printer-friendly page] [Kirim artikel ini kepada seseorang]
HUKUM TIDUR SEPANJANG SIANG
HARI DI BULAN RAMADHAN
Soal :
? Apakah hukum orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, ia tidak bangun kecuali ketika saat berbuka ??
Jawab :
Orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, puasanya tetap sah jika memang sebelum terbit fajar dia telah berniat puasa. Akan tetapi, haram atasnya meninggalkan shalat-shalat (disepanjang siang itu) dan meninggalkan shalat berjamaah jika dia termasuk golongan yang wajib shalat berjama?ah di masjid.
(Jika dia melakukan itu), berarti dia telah meninggalkan dua kewajiban (yakni kewajiban puasa dan shalat), dia sangat berdosa karena meninggalkan keduanya. Kecuali jika perbuatan seperti itu bukan kebiasaannya, artinya sangat jarang dia melakukannya, dan dia pun tetap berniat mengerjakan shalat.
Berkaitan dengan itu pula, sungguh sangat di sayangkan bahwa banyak orang yang membiasakan diri begadang sepanjang malam di bulan Ramadhan, lalu ketika telah dekat waktu terbit fajar, mereka segera makan sahur kemudian tidur sepanjang siangnya. (Dengan keadaan seperti itu), mereka meninggalkan sholat-sholat di waktu siang, padahal sholat lebih di tekankan dan lebih di wajibkan daripada puasa, bahkan tidak sah puasa orang yang tidak shalat ! Perkara ini sangat berbahaya sekali.
Begadang (di waktu malam) yang menyebabkan pelakunya tertidur sehingga tidak mengerjakan sholat (di waktu siang) adalah begadang yang haram. Kemudian jika begadang itu hanya untuk main-main atau untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang di haramkan, maka perkaranya jadi lebih berbahaya lagi.
Perbuatan-perbuatan maksiat dosanya lebih besar dan bahanya lebih kuat (jika dikerjakan) pada bulan Ramadhan. Begitu pula pada saat-saat dan tempat-tempat yang (pandang) mulia (dalam ajaran agama), lebih kuat daripada selainnya.
Wallahu a?lam.
Maroji? :
Al-Muntaqo min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (3/243).
Sumber : BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya Edisi : 20 / Sya?ban / 1425 H
[Printer-friendly page]
[Printer-friendly page] [Kirim artikel ini kepada seseorang]
HUKUM TIDUR SEPANJANG SIANG
HARI DI BULAN RAMADHAN
Soal :
? Apakah hukum orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, ia tidak bangun kecuali ketika saat berbuka ??
Jawab :
Orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, puasanya tetap sah jika memang sebelum terbit fajar dia telah berniat puasa. Akan tetapi, haram atasnya meninggalkan shalat-shalat (disepanjang siang itu) dan meninggalkan shalat berjamaah jika dia termasuk golongan yang wajib shalat berjama?ah di masjid.
(Jika dia melakukan itu), berarti dia telah meninggalkan dua kewajiban (yakni kewajiban puasa dan shalat), dia sangat berdosa karena meninggalkan keduanya. Kecuali jika perbuatan seperti itu bukan kebiasaannya, artinya sangat jarang dia melakukannya, dan dia pun tetap berniat mengerjakan shalat.
Berkaitan dengan itu pula, sungguh sangat di sayangkan bahwa banyak orang yang membiasakan diri begadang sepanjang malam di bulan Ramadhan, lalu ketika telah dekat waktu terbit fajar, mereka segera makan sahur kemudian tidur sepanjang siangnya. (Dengan keadaan seperti itu), mereka meninggalkan sholat-sholat di waktu siang, padahal sholat lebih di tekankan dan lebih di wajibkan daripada puasa, bahkan tidak sah puasa orang yang tidak shalat ! Perkara ini sangat berbahaya sekali.
Begadang (di waktu malam) yang menyebabkan pelakunya tertidur sehingga tidak mengerjakan sholat (di waktu siang) adalah begadang yang haram. Kemudian jika begadang itu hanya untuk main-main atau untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang di haramkan, maka perkaranya jadi lebih berbahaya lagi.
Perbuatan-perbuatan maksiat dosanya lebih besar dan bahanya lebih kuat (jika dikerjakan) pada bulan Ramadhan. Begitu pula pada saat-saat dan tempat-tempat yang (pandang) mulia (dalam ajaran agama), lebih kuat daripada selainnya.
Wallahu a?lam.
Maroji? :
Al-Muntaqo min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (3/243).
Sumber : BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya Edisi : 20 / Sya?ban / 1425 H
[Printer-friendly page]