yogautomo69
New member
Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alvon Kurnia Palma, mengatakan, hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak harus maksimal. Tindakan pelaku itu bisa merusak masa depan anak-anak tersebut. "Harus diberikan hukuman maksimal, bahkan kalau perlu diperberat,” katanya saat dihubungi,
Sebelumnya, seorang siswa di sebuah taman kanak-kanak sekolah internasional diduga menjadi korban kekerasan seksual di sekolahnya. Korban yang baru berusia lima tahun saat ini masih menjalani perawatan secara intensif karena terserang penyakit kelamin. Polisi pun sudah menetapkan tiga petugas kebersihan di sekolah itu menjadi tersangka.
Alvon mengatakan, tingkat hukuman yang diberikan kepada pelaku merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim dalam persidangan. Namun, dia meminta para pelaku diberikan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Maksimal hukuman itu 15 tahun, dan harus maksimal agar memberikan efek jera,” ujar dia.
Bahkan, Alvon mengatakan, hakim harus memperberat hukuman kepada para pelaku. Menurutnya, pertimbangan lain yang harus dijadikan dasar memperberat hukuman adalah lokasi kekerasan seksual yang diduga dilakukan di lingkungan sekolah. "Harus diperberat karena kejadiannya di lingkungan sekolah,” katanya.
Adapun selain soal hukuman, Alvon mengatakan pemerintah juga harus menyiapkan program untuk memulihkan masalah psikologis korban dan pelaku. Bagi korban, persoalan psikologis harus diperhatikan karena memberikan dampak yang luar biasa bagi sikap dan masa depannya. "Kalau untuk pelaku, mereka juga harus dipersiapkan karena akan kembali berbaur dengan masyarakat,” ujarnya. ( BN / ac )
sumber: cahaya.co