bla_bla_bla
New member
Dalam hubungan dengan manusia, mungkin kita sudah pernah mengalami berhutang / meminjam atau pun piutang / meminjami.
Nah apa aja sih yang harus diperhatikan oleh orang yang berhutang / meminjam?
1. Meminjam hendaknya dilakukan dengan cara yang baik ( meminta izin kepada pemilik, dan tidak asal mengambil sendiri wlo teman dekat ato bahkan saudara) , niat yang baik ( tidak sekedar digunakan untuk bersenang2 atau dengan niat meminta ), dan dalam kondisi yang sangat terpaksa.
"Barang siapa yang mengambil harta orang ( berhutang ) dengan tujuan untuk membayarnya, maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah akan membinasakannya. " ( Riwayat Bukhari )
2. Dibiasakan mencatat agar lebih terjaga jumlah, waktu, dan lebih menguatkan saksi. Karena ada kemungkinan lupa dan lalai antara transaksi dengan waktu pembayaran. Setan punya bermacam cara yang mendorong manusia untuk ingkar.
3. Harus amanah. Orang yang berhutang harus amanah, ketika jatuh tempo dan sudah mampu membayarnya , hendaknya punya niat baik untuk segera melunasi hutang agar tidak zhalim kepada yang memberi hutang.
" Menunda2 pembayaran hutang bagi yang mampu merupakan sebuah kezhaliman. " ( Riwayat Bukhari )
4. Orang yang telah berhutang , sudah sepantasnya membalas dengan kebaikan yang setimpal atau bahkan lebih.
" Sebaik2 kalian adalah yang paling baik dalam pengembalian" ( Shahih Bukhari )
Untuk orang yang memberi hutang / meminjami :
Orang yang meminjamkan berhak menagih dan mengambil utang bila sudah jatuh temponya. Namun bila yang berutang blum mampu mmebayar, hendaknya diberi tambahan waktu pelunasannya sebagaimana diperintahkan Allah.
" Dan jika ( orang yang berutang itu ) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan ( sebagian atau semua utang ) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. " ( Al Baqarah : 280 )
Banyak jalinan silaturahmi antar manusia terputus karena masalah utang piutang. Untuk itu hendaknya manusia yang berhutang piutang tidak saling berbuat zhalim satu dengan yang laen. Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut di atas.
Nah apa aja sih yang harus diperhatikan oleh orang yang berhutang / meminjam?
1. Meminjam hendaknya dilakukan dengan cara yang baik ( meminta izin kepada pemilik, dan tidak asal mengambil sendiri wlo teman dekat ato bahkan saudara) , niat yang baik ( tidak sekedar digunakan untuk bersenang2 atau dengan niat meminta ), dan dalam kondisi yang sangat terpaksa.
"Barang siapa yang mengambil harta orang ( berhutang ) dengan tujuan untuk membayarnya, maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah akan membinasakannya. " ( Riwayat Bukhari )
2. Dibiasakan mencatat agar lebih terjaga jumlah, waktu, dan lebih menguatkan saksi. Karena ada kemungkinan lupa dan lalai antara transaksi dengan waktu pembayaran. Setan punya bermacam cara yang mendorong manusia untuk ingkar.
3. Harus amanah. Orang yang berhutang harus amanah, ketika jatuh tempo dan sudah mampu membayarnya , hendaknya punya niat baik untuk segera melunasi hutang agar tidak zhalim kepada yang memberi hutang.
" Menunda2 pembayaran hutang bagi yang mampu merupakan sebuah kezhaliman. " ( Riwayat Bukhari )
4. Orang yang telah berhutang , sudah sepantasnya membalas dengan kebaikan yang setimpal atau bahkan lebih.
" Sebaik2 kalian adalah yang paling baik dalam pengembalian" ( Shahih Bukhari )
Untuk orang yang memberi hutang / meminjami :
Orang yang meminjamkan berhak menagih dan mengambil utang bila sudah jatuh temponya. Namun bila yang berutang blum mampu mmebayar, hendaknya diberi tambahan waktu pelunasannya sebagaimana diperintahkan Allah.
" Dan jika ( orang yang berutang itu ) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan ( sebagian atau semua utang ) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. " ( Al Baqarah : 280 )
Banyak jalinan silaturahmi antar manusia terputus karena masalah utang piutang. Untuk itu hendaknya manusia yang berhutang piutang tidak saling berbuat zhalim satu dengan yang laen. Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut di atas.