Rizki9anteng
New member
ICW : Setjen DPR Sangat Tertutup
JAKARTA (SINDO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam ketertutupan SekretariatJenderal DPR setelah LSM tersebut tidak mendapat respons atas surat permintaan informasi kepada DPR.
Anggota Badan Pekerja ICW Abdullah Dahian mengatakan, pihaknya mengajukan permintaan informasi laporan hasil studi banding alat kelengkapan DPR dengan surat tertanggal 23 November 2010 dan telah diterima oleh Humas DPR pada 25 November 2010. Permintaan itu kata dia, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) U U No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Informasi dan laporan hasil pelaksanaan studi banding tersebut merupakan informasi publik,” kata dia di Jakarta kemarin.
ICW, kata Abdullah, telah mengajukan surat keberatan internal kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR denqan surat tertanggal 2 Desember 2010 dan diterima Sekjen DPR pada 30 Desember 2010. Dalam surat balasannya, Sekjen DPR tidak menyertakan data yang diminta ICW.
“DPR selaku lembaga publik telah mengesampingkan prinsip akun tabilitas dalam penggunaan uang negara dan hasil kinerja dalam kunjungan kerja keluar negeri. Apalagi, menurut Sekjen DPR dalam suratnya, alat kelengkapan Dewan belum menyerahkan pertanggungjawaban dan basil kunjungan kerja ke Sekjen DPR,” ujarAbdullah.
ICW meminta Komisi Informasi Pusat menyikapi permohonan keberatan mi untukmembuka ketertutupan informasi tersebut.
sumber: SINDO/antara