IDT (Inpres Desa Tertinggal)

Del_piero

New member
IDT (Inpres Desa Tertinggal)​

Program pemerintah dalam usaha meningkatkan penanggulangan kemiskinan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 5 tanggal 27 Desember 1992 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut program Inpres Desa Tertinggal. IDT merupakan program tambahan di samping program pembangunan yang telah ada dan disebar pada puluhan ribu desa di 199 wilayah kecamatan yang tergolong miskin di Indonesia. IDT direalisasikan mulai 1 April 1994.




Latar Belakang

Munculnya IDT diawali dengan dipublikasikannya peta kemiskinan yang disusun oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bapenas Ginandjar Kartasasmita bersama dengan pembantu dekatnya, Prof. Mubyarto dan Prof Soegijanto Soegijoko. Peta itu memuat data tentang jumlah penduduk miskin dalam kantong-kantong kemiskinan, yang mencapai 34% (1.236 kecamatan) dari 3.625 kecamatan di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan

Pedoman pelaksanaan program IDT tertuang dalam buku Panduan Program IDT. Dana Program IDT diberikan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terdiri dan 30 kepala keluarga yang dapat tumbuh dari kelompok tradisional yang telah ada, seperti arisan dan akseptor KB. Pembentukan KSM disesuaikan dengan kriteria yang disepakati penduduk setempat dan dibahas dalam musyawarah LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa).



Sumber : Wikipedia Indonesia
 
Back
Top