Ilmu Mawarits, Hukum Yang Terabaikan

nurcahyo

New member
ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN


Oleh
Ustadz Armen Halim Naro



PENTINGNYA ILMU MAWARITS
Jika hukum-hukum syari?at, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa Ta?ala lalu diperinci oleh Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta?ala secara terperinci di dalam Al-Qur?an.

Sebagai contoh, ketika Allah Subhanahu wa Ta?ala berfirman : ?Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat?? [Al-Baqarah : 43] atau :?Dan bagi Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu? [Ali-Imran : 97], baru kemudian Sunnah menjelaskan tata caranya dengan detail.

Adapun pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa Ta?ala telah menjelaskan di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa Ta?ala menetapkan laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil dan Bijaksana.

SEKILAS PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANTARA ADAT JAHILIYAH DENGAN ISLAM
Pada zaman Arab Jahiliyah dahulu, harta warisan berpindah ke tangan anak sulung si mayit, atau kepada saudaranya atau pamannya sepeninggalnya. Mereka tidak memberikan kepada wanita dan anak-anak. Alasan mereka, karena wanita dan anak-anak tidak bisa memelihara keamanan dan tidak bisa berperang.



sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top