Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

d-net

Mod
001571700_1592560211-20200619-Imam-Nahrawi-3.jpg

Terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan pledoi atau pembelaan saat sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan suap dana hibah KONI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)​

Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara atas kasus suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi setelah 5 tahun menjalani masa pidana pokok.

Mereka meyakini mantan menteri olahraga (Menpora) itu secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11,5 miliar bersama mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Mantan Menpora Imam Nahrawi juga dinilai telah menerima gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19.154.203.882," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia lantas mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut, Jumat (19/6/2020).

Pada nota pembelaannya, Imam merasa dikorbankan. Dia kemudian berusaha menjelaskan sejumlah aliran dana dalam kasus itu, termasuk menyebut penerimaan uang oleh mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat.



sumber: liputan6.com
 
Back
Top