Indonesia merupakan negara Hukum.
Pembagian Hukum itu sendiri di golongkan dalam beberapa
jenis :
1. Berdasarkan Wujudnya
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
negara, sifatnya kaku, tegas lebih menjamin kepastian hukum, sanksi pasti karena jelas tertulis
Contoh: UUD, UU, Perda.
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
Pembagian Hukum itu sendiri di golongkan dalam beberapa
jenis :
1. Berdasarkan Wujudnya
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
negara, sifatnya kaku, tegas lebih menjamin kepastian hukum, sanksi pasti karena jelas tertulis
Contoh: UUD, UU, Perda.
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).