INDONESIA ADALAH NEGERA HUKUM

Riri_1

Member
Indonesia merupakan negara Hukum.

Pembagian Hukum itu sendiri di golongkan dalam beberapa
jenis :
1. Berdasarkan Wujudnya
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
negara, sifatnya kaku, tegas lebih menjamin kepastian hukum, sanksi pasti karena jelas tertulis
Contoh: UUD, UU, Perda.
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
 
2. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
a. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat baduy, dan sebagainya.
b. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
c. Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
 
3. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
a. Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif.
b. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)

Sumber : Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung.
 
Macam-Macam Sistem Hukum
1. Sistem Civil Law
salah satu ciri yang paling menonjol dalam sistem civil law adalah dengan melakukan pembagian hukum, yakni hukum privat dan hukum publik.
2. Sistem Common Law
ciri utama yang ada pada sistem common law, yaitu: Pertama, adanya pengakuan terhadap supremasi hukum (supremacy of law). Kedua, adanya pengakuan persamaan hukum. Ketiga, proteksi terhadap hak-hak individu atau perseorangan.
3. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam pada dasarnya dianut oleh negara-negara yang menganut paham agama Islam. Kebanyakan negara-negara yang ada di Timur Tengah dan sebagian di Asia Tenggara.
Sistem hukum ini melandaskan kekuasaan yang didasarkan pada hukum Islam nan bersumber dari Al-Quran dan Hadis.
4. Sistem Hukum Adat
Sumber hukum adat lumrahnya ada pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis, yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum (legal consciousness) masyarakatnya. Hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang serta
dapat menyesuaikan diri dan elastis.
 
Back
Top