Indonesia Akt: Lidya Pratiwi

Kalina

Moderator
1516295p.jpg


Giliran si Cantik Lidya Pratiwi Masuk Ruang Isolasi
TANGERANG, KOMPAS.com -Artis cantik Lidya Pratiwi, pelaku pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung, Rabu (20/1/2010) malam sekitr pukul 20.30, juga dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Kota Tangerag, Banten.
Selama seminggu ke depan, Lidya bakal mendekam di ruang isolasi untuk karantina. Kepala Lapas Wanita Tangerang, Arti Wirastuti membenarkan kedatangan Lidya Rambu malam. "Lidya menempati kamar yang sebelumnya dihuni Ayin (Artalyta Suryani), di Paviliun Menara nomor 1," kata Arti, Kamis (21/1/2010).
Kompas melihat kondisi kamar Lidya. Kamar itu terletak tepat di sebelah kiri, setelah pintu masuk paviliun. Bentuk ruangan paviliun itu bundar. Dalam kamar itu terdapat sebuah kamar mandi berbentuk seperempat lingkaran. Di kamar ini tidak ada tempat tidur dan hanya tersedia tiga kasur busa tipis yang diletakkan di atas lantai. Di depan kamar mandi yang hanya ditutupi selembar plastik tipis berwarna biru tergeletak sebuah tikar.
Lidya dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang karena narapidana dengan hukuman tinggi memang harus ditempatkan di penjara tersebut. "Sama dengan penghuni lainnya, Lidya tidak diberikan keistimewaan. Ia mendapat pelayanan standar Lapas, yakni kasur, perlengkapan mandi, perlengkapan makan, dan satu unit lemari pakaian yang dipakai beramai-ramai dengan tahanan lainnya.
Saat ini, Lapas Wanita Tangerang dihuni 423 narapidana. Lapas yang memiliki tujuh paviliun itu masing-masing dihuni antara 60 hingga 63 narapidana. Di setiap paviliun terdapat 14 sel, yang masing-masing berukuran 2,5 X 3 meter dan bentuknya bulat.
 
Bls: Indonesia Akt: Lidya Pratiwi

235500p.jpg


Artis Lidya Pratiwi Tak Lagi Dikarantina
JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Lidya Pratiwi mulai Kamis (28/1/2010) sudah boleh dikunjungi keluarga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, karena sebelumnya berada di ruang karantina dan tidak dapat ditemui.

"Mulai hari ini Lidya Pratiwi dapat dikunjungi keluarga karena telah melewati proses asimilasi selama dalam penjara," kata Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti saat dihubungi, Kamis malam.

Dia mengatakan, masa karantina bagi semua narapidana selama sepekan hingga sebulan, termasuk bagi bintang sinetron dan bintang iklan berbagai produk itu, tapi dia sudah berhak untuk dikunjungi.

Lidya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke LP Wanita Tangerang sejak Rabu (20/1/2010) malam bersama ibunya, Vince Bt Yusuf. Sejak saat itu mereka sudah menjadi warga binaan dan masuk karantina.

Selama dalam karantina, Lidya tidak diperkenankan dikunjungi keluarga karena sesuai dengan aturan yang berlaku di LP dan dia berada di Paviliun Menara.

Lidya Pratiwi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang model, Naek Gonggom Hutagalung, pada 28 April 2006 di penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara, dan dihukum 14 tahun penjara.

Lidya juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya sehingga dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Meski tidak dalam masa karantina, Lidya bertiga dalam satu kamar bersama ibu dan seorang narapidana lainnya.

Namun, Kepala LP Wanita tidak mengetahui nama rekan lain yang sekamar dengan Lidya dengan alasan belum mengecek data terakhir tentang penghuni warga binaan.

Ketika ditanya apa kegiatan Pratiwi selama dalam LP Wanita, Wirastuti mengaku belum melakukan pendekatan. Namun, dia mengetahui bahwa kegiatan ibunya adalah merawat tanaman anggrek yang dipelihara di dalam LP.
Saat ini LP Wanita Tangerang dihuni 423 napapidana dan tahanan yang menempati tujuh paviliun. Dalam kamar ukuran 2,5 meter x 3 meter itu terdapat tiga hingga enam penghuni.
Menurut dia, idealnya, satu kamar paviliun ditempati maksimal dua orang. Namun, karena banyaknya penghuni, kamar ditempati tiga hingga enam orang.

Walau begitu, Lidya akan ditempatkan pada paviliun biasa sambil menunggu bila ada narapidana yang sudah dinyatakan bebas dan keluar dari LP.
 
Back
Top