Kalina
Moderator
JAKARTA - Mantan vokalis Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir atau Sammy, kemarin (22/4) menjalani sidang perdana atas penyalahgunaan dan pemakaian narkoba. Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sammy tersandung masalah setelah ditangkap tangan memiliki 0,3366 gram sabu-sabu.
Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sammy dengan dua pasal. Yaitu, pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika serta pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Dengan dua pasal tersebut, Sammy diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp 8 miliar.
Setelah JPU A.R. Yamin membacakan tuntutan, hakim berkata kepada Sammy. ''Bagaimana Saudara menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum?'' tanya hakim. Sammy yang terlihat murung langsung menjawab. ''Saya salah,'' jawabnya pendek. Tapi, kemudian hakim mengarahkan Sammy untuk berunding dulu dengan pengacaranya. ''Rundingkan dulu dengan pengacara, jangan buru-buru,'' tutur hakim.
Sammy pun mengikuti arahan hakim dan berunding dengan pengacaranya. Setelah berunding, kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang, menyatakan berkeberatan. Dia menyatakan masih ada beberapa yang perlu dieksepsi. ''Kami meminta dakwaan ditunda seminggu,'' kata Ida.
Saat dimintai komentar mengenai kasus yang menimpa dirinya, Sammy mengaku sangat menyesal. ''Saya menyesal karena semua merugikan diri saya,'' ungkap setelah sidang.