johnnypetot
New member
Guys, buat kamu pengguna kartu kredit, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang akan mulai berjalan di 2015. Ada beberapa poin dalam aturan baru kartu kredit yang dikeluarkan Bank Indonesia :
• Pembatasan Jumlah Kepemilikan
Dibatasi berdasarkan jumlah penghasilan. Buat kamu yang penghasilannya di bawah 3 juta, jangan harap bisa ngajuin deh. Nah buat yang udah di atas 3 juta batas kepemilikan kartu kredit hanya boleh 2 kartu, dan plafon yang diajukan maksimal hanya 3 kali penghasilan bersih dan itu harus ada bukti slip gaji dan faktur pajak. Sedangkan buat yang penghasilannya di atas 10 juta, tidak ada batas baik kepemilikan ataupun plafon.
• Usia
Pengajuan kartu kredit hanya boleh dilakukan buat yang berumur 21 tahun ke atas. Di bawah 21 tahun akan ditolak. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi penggunaan berlebihan karena umur di bawah 21 tahun dianggap belum cukup dewasa secara psikologis.
• Penggunaan PIN
PIN untuk verifikasi saat terjadi transaksi, jadi nanti pemegang kartu kredit tidak hanya diminta tanda tangan tapi juga memasukkan nomor PIN sebanyak enam digit. Lebih aman kan?
Ketiga peraturan baru ini sangat penting diterapkan agar tidak banyak orang yang terjebak hutang dan dapat lebih cepat meraih kebebasan finansial jika terbebas hutang.
• Pembatasan Jumlah Kepemilikan
Dibatasi berdasarkan jumlah penghasilan. Buat kamu yang penghasilannya di bawah 3 juta, jangan harap bisa ngajuin deh. Nah buat yang udah di atas 3 juta batas kepemilikan kartu kredit hanya boleh 2 kartu, dan plafon yang diajukan maksimal hanya 3 kali penghasilan bersih dan itu harus ada bukti slip gaji dan faktur pajak. Sedangkan buat yang penghasilannya di atas 10 juta, tidak ada batas baik kepemilikan ataupun plafon.
• Usia
Pengajuan kartu kredit hanya boleh dilakukan buat yang berumur 21 tahun ke atas. Di bawah 21 tahun akan ditolak. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi penggunaan berlebihan karena umur di bawah 21 tahun dianggap belum cukup dewasa secara psikologis.
• Penggunaan PIN
PIN untuk verifikasi saat terjadi transaksi, jadi nanti pemegang kartu kredit tidak hanya diminta tanda tangan tapi juga memasukkan nomor PIN sebanyak enam digit. Lebih aman kan?
Ketiga peraturan baru ini sangat penting diterapkan agar tidak banyak orang yang terjebak hutang dan dapat lebih cepat meraih kebebasan finansial jika terbebas hutang.