palupi
New member
SEMANGGI Pemberlakuan aturan pelat nomor ganjil dan genap untuk mengatur lalu lintas kendaraan di DKI Jakarta, yang seharusnya mulai diterapkan Maret ini diundur hingga Juni. Kesiapan mnfrastruktur masih menjadi kendala utama penerapan aturan untuk membatasi jumlah kendaraan di sebagain ruas jalan raya Ibu Kota ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan beberapa hal terkait mengapa kebijakan ini akhirnya harus diundur pelaksanaannya. Pertama, sistem basis data elektronik registrasi dan identifikasi (ERI) belumlah rampung. ERI merupakan sistem data secara elektronik yang mencatatkan dan mengatur seluruh nomor kendaraan yang ada di DKI Jakarta. hingga saat ini, pengerjaannya baru mencapai 50 hingga 60 persen.
Rikwanto menerangkan, kemungkinan besar dalam penerapan ganjil-genap nanti, pelaksanaannya tidaklah bisa dilakukan secara manual karena akan sangat merepotkan petugas polisi di jalan raya bila harus mengawasi mana kendaraan yang berpelat ganjil dan genap. Karena itu, sistern EM harus terlebih dulu selesai. “Sebab, tercatat ada sebanyak 14 juta kendaraan yang harus didata ulang,” ujar Rikwanto,Kamis (7/3).
Selain menunggu perampungan ERI, pemangku kepentingan atau pihak terkait yang berkewenangan harus rnenyiapkan peraturan daerah (perda) untuk aturan pelat nomor ganjil-genap liii. Perda mi dibutuhkan sehagai payung hukurn yang akan mengatur kebijakan pembatasan kendaraan di jalan ini.
Keberadaan perda untuk kebijakan ganjil-genap ini nantinya juga terkait dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diberlakukan secara bersamaan. Pemasangan sejumlah kamera CCTV pun akan dilakukan di jalur-jalur yang akan diterapkan ganjil-genap. Sehingga, pemantauan penegakan hukum di lapangan tidak hanya secara manual, tetapi juga elektronik.
Terkait ruas-ruas jalan mana saja yang akan diberlakukan kebijakan ganjil-genap, Rikwanto menyatakan, kemungkinan besar serupa dengan jalan-jalan yang saat ini diberlakukn sistem 3 in 1. Sebelum kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan pada Juni, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat. lni dilakukan agar saat diterapkan, masyarakat tidak bingung dan sudah mengetahuinya. “Nanti akan ada uji cobanya,” kata Rikwanto.
Kebijakan ganjil-genap. akan diberlakukañ berselang-seling. Hanya mobil berpelat nomor ganjil boleh melintas pada hari tertentu dan mobil berpelat genap pada hari lain.
Tujuannya hanya untuk membatasi volume kendaraan yang melintas di jalan. Sedangkan, untuk jumlah produksi kendaraan yang berasal dan produsen. tidak bisa dipaksakan. Dihãrapkan, dengan aturan ini, semakin banyak pemakai mobil yang berpindah ke transportasi umum, seperti bus Transjakarta yang saat ini jumlah armadanya sudah diperbanyak.
Sementara, kepolisian membantu masyarakat dengan menyediakan loket khusus di setiap kantor Samsat untuk menukarkan pelat nomor kendaraannya. Penggantian pelat nomor hanya ,herlaku untuk yang memiliki mobil lebih dan satu dan berpelat nomor (digit terakhir) sama. “ini pelayanan humanis dan tidak dipungut biaya,” kata Rikwanto.
Keberadaan loket khusus penggantian pelat nomor kendaraan ini ternyata sudah disambut sejumlah masyarakat. Seperti contoh, saat ditemui di kantor Samsat Bersama wilayah Jakarta Selatan, seorang warga yang datang ke loket khusus itu mengaku belum siap bila harus bepergian menggunakan angkutan umum di Ibu Kota. “Jujur, saya belum siap. Oleh karena itu, saya ganti normor polisi dari ganjil ke genap,” kata warga Cengkareng itu. Dengan demikian, meski pada tanggal yang berbeda, Ia tetap bisa bepergian menggunakan kendaraan pribadinya.
Sumber : Republika
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan beberapa hal terkait mengapa kebijakan ini akhirnya harus diundur pelaksanaannya. Pertama, sistem basis data elektronik registrasi dan identifikasi (ERI) belumlah rampung. ERI merupakan sistem data secara elektronik yang mencatatkan dan mengatur seluruh nomor kendaraan yang ada di DKI Jakarta. hingga saat ini, pengerjaannya baru mencapai 50 hingga 60 persen.
Rikwanto menerangkan, kemungkinan besar dalam penerapan ganjil-genap nanti, pelaksanaannya tidaklah bisa dilakukan secara manual karena akan sangat merepotkan petugas polisi di jalan raya bila harus mengawasi mana kendaraan yang berpelat ganjil dan genap. Karena itu, sistern EM harus terlebih dulu selesai. “Sebab, tercatat ada sebanyak 14 juta kendaraan yang harus didata ulang,” ujar Rikwanto,Kamis (7/3).
Selain menunggu perampungan ERI, pemangku kepentingan atau pihak terkait yang berkewenangan harus rnenyiapkan peraturan daerah (perda) untuk aturan pelat nomor ganjil-genap liii. Perda mi dibutuhkan sehagai payung hukurn yang akan mengatur kebijakan pembatasan kendaraan di jalan ini.
Keberadaan perda untuk kebijakan ganjil-genap ini nantinya juga terkait dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diberlakukan secara bersamaan. Pemasangan sejumlah kamera CCTV pun akan dilakukan di jalur-jalur yang akan diterapkan ganjil-genap. Sehingga, pemantauan penegakan hukum di lapangan tidak hanya secara manual, tetapi juga elektronik.
Terkait ruas-ruas jalan mana saja yang akan diberlakukan kebijakan ganjil-genap, Rikwanto menyatakan, kemungkinan besar serupa dengan jalan-jalan yang saat ini diberlakukn sistem 3 in 1. Sebelum kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan pada Juni, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat. lni dilakukan agar saat diterapkan, masyarakat tidak bingung dan sudah mengetahuinya. “Nanti akan ada uji cobanya,” kata Rikwanto.
Kebijakan ganjil-genap. akan diberlakukañ berselang-seling. Hanya mobil berpelat nomor ganjil boleh melintas pada hari tertentu dan mobil berpelat genap pada hari lain.
Tujuannya hanya untuk membatasi volume kendaraan yang melintas di jalan. Sedangkan, untuk jumlah produksi kendaraan yang berasal dan produsen. tidak bisa dipaksakan. Dihãrapkan, dengan aturan ini, semakin banyak pemakai mobil yang berpindah ke transportasi umum, seperti bus Transjakarta yang saat ini jumlah armadanya sudah diperbanyak.
Sementara, kepolisian membantu masyarakat dengan menyediakan loket khusus di setiap kantor Samsat untuk menukarkan pelat nomor kendaraannya. Penggantian pelat nomor hanya ,herlaku untuk yang memiliki mobil lebih dan satu dan berpelat nomor (digit terakhir) sama. “ini pelayanan humanis dan tidak dipungut biaya,” kata Rikwanto.
Keberadaan loket khusus penggantian pelat nomor kendaraan ini ternyata sudah disambut sejumlah masyarakat. Seperti contoh, saat ditemui di kantor Samsat Bersama wilayah Jakarta Selatan, seorang warga yang datang ke loket khusus itu mengaku belum siap bila harus bepergian menggunakan angkutan umum di Ibu Kota. “Jujur, saya belum siap. Oleh karena itu, saya ganti normor polisi dari ganjil ke genap,” kata warga Cengkareng itu. Dengan demikian, meski pada tanggal yang berbeda, Ia tetap bisa bepergian menggunakan kendaraan pribadinya.
Sumber : Republika