resepmasakanindo
New member
Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014). Ketika melapor, FPI membawa sejumlah barang bukti.
Apa barang bukti yang dibawa FPI?
"Jadi, ada pemberitaan di media dan pernyataan dia di televeisi," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, yang mendampingi pihak FPI melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014).
Pernyataan di televisi, lanjutnya, disimpan dalam bentuk compact disc (CD). Itu berisi tayangan statement Ahok tentang FPI yang disebutnya arogan. "Jadi, tidak bisa diperlihatkan di sini. Nanti akan diserahkan ke penyidik," ujar Sugito.
Sementara itu, bukti lainnya ialah statement Ahok yang ditulis beberapa media online, misalnya yang berjudul "Ahok Curigai Massa Bayaran Demo FPI", "FPI Tidak Layak di Bumi Indonesia karena Langgar UU Dasar 1945".
"Ketiga, Ahok bilang FPI Permalukan Islam, bubarkan. Ahok bilang FPI rasis dan sebarkan kebencian, mana bukti FPI rasis dan sebarkan kebencian," kata Sugito.
FPI melaporkan Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan beberapa tudingan sekaligus. FPI melaporkan Ahok mengenai masalah fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan pencemaran nama baik.
Laporan berkaitan dengan aksi unjuk rasa FPI pada10 November 2014 kemarin, yang disebutnya diikuti berbagai elemen ormas. Berbagai elemen ormas itu tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ). Namun, FPI menuding Ahok memojokkan ormas tersebut karena selalu menyebut FPI.
Sumber : Ahok Hari Ini