Jakarta, MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari Polri, AKBP Hendy F Kurniawan periode 2008-2012, memberikan pernyataan yang cukup mengagetkan publik di dalam acara tv swasta, Selasa (18/2) malam.
Hendy yang bertindak sebagai saksi untuk praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, mengatakan KPK pernah menetapkan tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup.
Ia menegaskan, penyimpangan yang dilakukan KPK itu terjadi pada bulan Oktober 2012 telah menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti.
"KPK harus diselamatkan dan dikembalikan ke SOP yang benar. Saya menemukan keganjilan di KPK di bawah kepemimpinan AS. Keganjilan itu dengan menetapkan tersangka MSG tanpa dua alat bukti," kata AKBP Pol Hendy Kurniawan, di Jakarta (17/2/15) malam.
Hendy menambahkan hal tersebut kembali terulang pada penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ada alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka juga tidak melalui ekspos perkara. Berdasarkan atas dua peristiwa tersebut, Hendy menegaskan telah memberikan pertanyaan kepada penasehat KPK AHA. Pertanyaan tersebut dikirimkannya melalui email.
"Saya pernah mengirimkan email kepada pak AHA untuk keganjilan proses hukum yang dilakukan KPK. Saya sangat mendukung KPK tapi tidak suka dengan cara yang ditetapkan dan diambil oleh pemimpin KPK," terang Hendy.
Mendengar pengakuan Hendy, anggota Komisi III DPR RI Yayat Biaro, mengatakan permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri harus dipisahkan dulu antara kepentingan pribadi atau lembaga. Ia menegaskan saat ini KPK sebagai lembaga, dan permasalahan Abraham Samad sebagai pimpinan dari lembaga antisuap itu merupakan dua hal yang berbeda.
"KPK sebagai lembaga anti korupsi itu memiliki peraturan dan undang-undang yang nyaris sempurna dari sisi hukum.Kita sebagai rakyat sangat membutuhkan KPK dalam memberantas korupsi. Tapi apakah permasalahan yang dimiliki para komisioner KPK saat ini seperti yang diungkap media menjadi masalah dari KPK juga. Ya tidak boleh begitu, para komisioner itu harus bertanggungjawab dan menyelesaikan masalah hukumnya sendiri sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh UU KPK. Mereka harus mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK begitu menjadi tersangka," kata Anggota Komisi III DPR RI, Yayat.
Yayat melanjutkan, Komisi III sebagai komisi yang mengawasi lembaga hukum negara termasuk KPK akan memanggil AKBP Pol Hendy Kurniawan terkait kesaksiannya di acara televisi yang ditayangkan tv swasta, Selasa (17/2/15) malam. Menurutnya pemanggilan tersebut secara konstitusi diperlukan untuk mengevaluasi kinerja KPK.
"Komisi III secara konstitusi berhak untuk memanggil institusi hukum negara yang ditenggarai telah bekerja, tidak sesuai SOP nya. Kami tidak ingin KPK, sebagai lembaga anti korupsi tidak bekerja sesuai tupoksinya memberantas korupsi. KPK jangan bekerja berdasarkan pesanan dari kelompok tertentu dan mau dijadikan alat politik dari kelompok tertentu, " jelas Yayat.
Terkait masalah KPK sedang dalam bahaya karena pemimpinnya telah dijadikan tersangka, politisi muda Golkar ini, justru mempertanyakan siapa yang berani melakukan tindakan yang berujung membahayakan lembaga antisuap tersebut.
"KPK tidak perlu perppu penyelamatan dari presiden. KPK saat ini belum bahaya. Siapa yang berani melakukan tindakan yang bisa membahayakan KPK kecuali orang dalam sendirinya, " tandasnya.(dr)
cahaya.co
Hendy yang bertindak sebagai saksi untuk praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, mengatakan KPK pernah menetapkan tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup.
Ia menegaskan, penyimpangan yang dilakukan KPK itu terjadi pada bulan Oktober 2012 telah menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti.
"KPK harus diselamatkan dan dikembalikan ke SOP yang benar. Saya menemukan keganjilan di KPK di bawah kepemimpinan AS. Keganjilan itu dengan menetapkan tersangka MSG tanpa dua alat bukti," kata AKBP Pol Hendy Kurniawan, di Jakarta (17/2/15) malam.
Hendy menambahkan hal tersebut kembali terulang pada penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ada alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka juga tidak melalui ekspos perkara. Berdasarkan atas dua peristiwa tersebut, Hendy menegaskan telah memberikan pertanyaan kepada penasehat KPK AHA. Pertanyaan tersebut dikirimkannya melalui email.
"Saya pernah mengirimkan email kepada pak AHA untuk keganjilan proses hukum yang dilakukan KPK. Saya sangat mendukung KPK tapi tidak suka dengan cara yang ditetapkan dan diambil oleh pemimpin KPK," terang Hendy.
Mendengar pengakuan Hendy, anggota Komisi III DPR RI Yayat Biaro, mengatakan permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri harus dipisahkan dulu antara kepentingan pribadi atau lembaga. Ia menegaskan saat ini KPK sebagai lembaga, dan permasalahan Abraham Samad sebagai pimpinan dari lembaga antisuap itu merupakan dua hal yang berbeda.
"KPK sebagai lembaga anti korupsi itu memiliki peraturan dan undang-undang yang nyaris sempurna dari sisi hukum.Kita sebagai rakyat sangat membutuhkan KPK dalam memberantas korupsi. Tapi apakah permasalahan yang dimiliki para komisioner KPK saat ini seperti yang diungkap media menjadi masalah dari KPK juga. Ya tidak boleh begitu, para komisioner itu harus bertanggungjawab dan menyelesaikan masalah hukumnya sendiri sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh UU KPK. Mereka harus mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK begitu menjadi tersangka," kata Anggota Komisi III DPR RI, Yayat.
Yayat melanjutkan, Komisi III sebagai komisi yang mengawasi lembaga hukum negara termasuk KPK akan memanggil AKBP Pol Hendy Kurniawan terkait kesaksiannya di acara televisi yang ditayangkan tv swasta, Selasa (17/2/15) malam. Menurutnya pemanggilan tersebut secara konstitusi diperlukan untuk mengevaluasi kinerja KPK.
"Komisi III secara konstitusi berhak untuk memanggil institusi hukum negara yang ditenggarai telah bekerja, tidak sesuai SOP nya. Kami tidak ingin KPK, sebagai lembaga anti korupsi tidak bekerja sesuai tupoksinya memberantas korupsi. KPK jangan bekerja berdasarkan pesanan dari kelompok tertentu dan mau dijadikan alat politik dari kelompok tertentu, " jelas Yayat.
Terkait masalah KPK sedang dalam bahaya karena pemimpinnya telah dijadikan tersangka, politisi muda Golkar ini, justru mempertanyakan siapa yang berani melakukan tindakan yang berujung membahayakan lembaga antisuap tersebut.
"KPK tidak perlu perppu penyelamatan dari presiden. KPK saat ini belum bahaya. Siapa yang berani melakukan tindakan yang bisa membahayakan KPK kecuali orang dalam sendirinya, " tandasnya.(dr)
cahaya.co