spirit
Mod
Jaksa Satriawan Sulaksono resmi ditahan KPK setelah diserahkan oleh Kejaksaan Agung. Satriawan akan ditahan di rutan cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur.
Pantauan detikcom, Satriawan keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2019), pukul 22.55 WIB. Satriawan keluar memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Dia juga terlihat membawa map merah untuk menutupi borgol.
Satriawan tak bicara sepatah kata. Dia hanya diam menunduk hingga masuk ke dalam mobil yang membawanya ke rutan.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Satriawan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Sebelumnya, jaksa Satriawan sempat hilang dan tidak diketahui kabarnya saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. KPK juga sempat memberikan peringatan agar Satriawan menyerahkan diri dan taati proses hukum.
Dalam kasus ini, total ada 3 orang tersangka yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya Gabriella Yuan Ana.
Kasus gratifikasi ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.
KPK menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.
sumber