Jalan rusak akibat banjir, Apakah Jokowi bisa di pidana??

askom

New member
g_s1600_Jalan_Rusak_Hermansyah-4736752785394892357_jpg.png

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak berat dan berlubang pasca banjir yang menerjang Jakarta beberapa hari terakhir. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, bisa dikenakan pidana lantaran membiarkan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota rusak dan berlubang.

Pasalnya, jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa. Selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta. "Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera memperbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak. Jika tidak, Joko Widodo dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan hukuman lima tahun penjara," ujar Neta dalam rilisnya hari ini. Neta menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 273 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana. Bila ada korban jiwa, lanjut Neta, ancamannya lima tahun penjara dan bila luka berat ancamannya satu tahun. Bahkan, bila pejabat bersangkutan tidak memberi tanda pada jalan yang rusak bisa dipidana enam bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU.

Dari pendataan IPW, kata Neta, terjadi sejumlah kecelakaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Pada Selasa, 22 Januari 2013, kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20), yang menaiki sepeda motor, terjungkal dan dilindas bus Transjakarta di ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat. Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis, 17 Januari 2013, pasangan suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22), yang juga menaiki motor, tewas dilindas truk.


KLIK ----> selengkapnya
 
weee iya nih, apa hubungannya ama Pak Jokowi? Jakarta banjir udah sejak dahulu kala. Kalo Pak Jokowi dipidana, gubernur-gubernur sebelumnya knapa engga?

Dih, thread ini.. Pagi" udah bikin gw naik pitam aza..
 
sesuai sejarahnya, Jakarta itu sejak zaman belanda sudah kebanjiran makanya banyak tanggul yg di buat belanda. Bedanya yg sekarang sudah terlalu kotor kali ciliwung kl zaman belanda merupakan tempat mandi2.

Kenapa bukan Foke yg d tuntut atau Sutiyoso kl memang gubernur yg bersalah jika terjadi jalan rusak karena banjir?
 
sesuai sejarahnya, Jakarta itu sejak zaman belanda sudah kebanjiran makanya banyak tanggul yg di buat belanda. Bedanya yg sekarang sudah terlalu kotor kali ciliwung kl zaman belanda merupakan tempat mandi2.

Kenapa bukan Foke yg d tuntut atau Sutiyoso kl memang gubernur yg bersalah jika terjadi jalan rusak karena banjir?

Baru aja kalin mo nanya itu
 
ini thread bikin emosi dah, itu banjir karna sudah dari jaman belanda menjajah indonesia!
dan salah nya kenapa jalanan nya bukan terbuat dari beton! ini malah dari semen ya ambruk kebawa air
 
Back
Top