Administrator
Administrator
Amerika Serikat belum lama ini meloloskan Rancangan Undang-undang Kesehatan Universal Coverage, Maret lalu, yang merupakan janji Obama untuk menyukseskan tentang UU kesehatan. Dimana setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Sedangkan di Indonesia, lewat amandemen UUD 45 sejak Agustus 2002, sudah ada fondasi mengenai cakupan universal (semesta).
Hanya saja, penerapan amendemen, dimana pada pasal 28 disebutkan rakyat menginginkan semua orang mampu memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, belum menyentuh seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pemerintah telah menganggarkan dana dalam program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) untuk rakyat miskin, namun bagaimana dengan rakyat yang masuk dalam golongan tidak miskin tapi juga tidak kaya. Dana yang dianggarkan senilai Rp 5,1 triliun untuk mendanai 76,4 juta rakyat miskin.
Padahal pengertian cakupan universal adalah setiap penduduk memiliki jaminan/ asuransi kesehatan.
Rakyat yang masuk dalam golongan tidak miskin dan tidak kaya cukup banyak. Sebagai contoh, istri dan suami PNS golongan IIIB yang hárus membayar Rp 2,3 juta untuk biaya melahirkan caesar, Dengan biaya sebesar itu, suaminya harus mencari pinjaman untuk menutup biaya tersebut. Selain itu, tidak semua penyakit diberikan jaminan. Seperti obat kanker tertentu saja yang dijamin, sisanya harus bayar sendiri.
Nah, faktanya gimana tuh? Apakah sudah semua masyarakat mendapatkan haknya tersebut?
Warkot
Hanya saja, penerapan amendemen, dimana pada pasal 28 disebutkan rakyat menginginkan semua orang mampu memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, belum menyentuh seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pemerintah telah menganggarkan dana dalam program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) untuk rakyat miskin, namun bagaimana dengan rakyat yang masuk dalam golongan tidak miskin tapi juga tidak kaya. Dana yang dianggarkan senilai Rp 5,1 triliun untuk mendanai 76,4 juta rakyat miskin.
Padahal pengertian cakupan universal adalah setiap penduduk memiliki jaminan/ asuransi kesehatan.
Rakyat yang masuk dalam golongan tidak miskin dan tidak kaya cukup banyak. Sebagai contoh, istri dan suami PNS golongan IIIB yang hárus membayar Rp 2,3 juta untuk biaya melahirkan caesar, Dengan biaya sebesar itu, suaminya harus mencari pinjaman untuk menutup biaya tersebut. Selain itu, tidak semua penyakit diberikan jaminan. Seperti obat kanker tertentu saja yang dijamin, sisanya harus bayar sendiri.
Nah, faktanya gimana tuh? Apakah sudah semua masyarakat mendapatkan haknya tersebut?
Warkot