Jamsostek Evaluasi Penempatan Dana Investasi

andree_erlangga

New member
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga berjanji bersikap tegas terkait penempatan investasi BUMN tersebut di perbankan dan pasar modal, demi peningkatan pengembalian (return) investasi, yang pada gilirannya dapat mendongkrak kesejahteraan para pekerja.
?Saya meminta dengan tegas agar para direksi bank mengedepankan prinsip transparansi dalam penetapan suku bunga,? kata Hotbonar, Kamis (22/2).
Dia juga berjanji segera menemui para direktur utama perusahaan sekuritas yang mengelola investasi Jamsostek pada sejumlah saham untuk membicarakan masalah transparansi dalam penetapan besarnya komisi.
Kalau itu (transparansi-red) dapat terwujud, Mantan Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) ini memperkirakan Jamsostek mampu berhemat miliaran rupiah setiap bulannya.
Menurutnya, kesepakatan penetapan suku bunga deposito selama ini tidak transparan. Ada selisih (spread) sekian persen antara yang ditawarkan pihak bank dengan yang diterima Jamsostek. Praktik yang hanya menguntungkan oknum pejabat bank dan pejabat Jamsostek ini ke depannya tidak boleh lagi terjadi.
?Mulai saat ini, tidak boleh ada lagi yang namanya selisih (spread) tadi. Begitu juga dengan penetapan komisi untuk pialang saham,? tandasnya seraya mengakui bahwa di Jamsostek masalah investasi memang yang paling rawan terjadi penyimpangan (moral hazard).
Dosen FEUI ini dengan tegas mengatakan, direksi yang baru akan meluruskan semua penyimpangan yang terjadi tanpa pandang bulu.
Dalam rangka peningkatan return investasi, pada kesempatan itu Hotbonar berharap Departemen Keuangan dapat bersikap adil kepada Jamsostek. Paling tidak, Jamsostek mendapat perlakuan sama dengan Dana Pensiun.
Yang dimaksud Hotbonar adalah pajak hasil investasi dan Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan. ?Saya berharap pajak hasil investasi di obligasi dan deposito ditiadakan,? ujarnya. Dividen dan capital gain (keuntungan modal) dari bursa saham pun, lanjut dia, jika direalisasikan saat ini masih dikenai PPh.
Instrumen Investasi
Sementara itu, Direktur Investasi Jamsostek Indraswari Kartakusuma yang juga dosen FEUI menyatakan, pihaknya akan menata ulang penempatan investasi Jamsostek dalam deposito perbankan.
Hal ini terkait dengan pemberlakuan skema penjaminan terbatas Rp 100 juta oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) PS, mulai Maret 2007.
?Ini membuktikan, yang namanya instrumen investasi tidak ada yang tak berisiko, termasuk deposito. Kami akan pertimbangkan kembali ke bank mana saja dana akan ditempatkan.
Sebagai informasi, Investasi Jamsostek dibedakan dalam dua kelompok, investasi Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya jangka panjang, dan non-JHT.
Sebanyak 40 persen investasi JHT tahun 2007 dialokasikan dalam bentuk obligasi, 30 persen ke saham, dan selebihnya dalam deposito. Untuk saham, Jamsostek mengalokasikan Rp 6,72 triliun.
Hal tersebut tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2007 yang masih ditandatangani dlama, di mana alokasi itu mencapai 12,4 persen dari total investasi Jamsostek tahun 2007. Investasinya sendiri mencapai Rp 54,217 triliun.

sumber : SINAR HARAPAN
 
Back
Top