jangan ada Kasta dalam pendidikan

lala_lulu

New member
Kalo dulu kita mengenal reputasi sekolah dengan istilah terakreditasi, kini pembaruan mungkin dengan istilah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)

Peningkatan mutu pendidikan melalui rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) jangan sampai menimbulkan kasta dalam pendidikan. Evaluasi RSBI lebih baik ketimbang menghapuskannya.

pendidikan merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah secara tegas menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak dasar pendidikan juga diatur dalam Pasal 28 C Amendemen UUD 1945 yang intinya menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan undang-undang, pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi sehingga pemerintah wajib memberikan akses dan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Di samping itu, pemerintah dituntut mendorong pendidikan bermutu agar meningkatkan kualitas dan daya saing pendidikan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, persoalan mutu dan kualitas pendidikan kerap tidak seiring sejalan. Konsep peningkatan mutu pendidikan kerap bertolak belakang dengan akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Hal itu tecermin dari perdebatan soal rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) belakangan ini. Demi mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas internasional, peserta didik diharuskan membayar dengan harga lebih mahal dan Sekolah biasa.

Untuk tingkat SD atau SMP biaya masuknya bisa mencapai Rp 5-6 juta,sedangkan untuk SMA bisa mencapai Rp 15 juta. Jumlah itu sepintas terlihat wajar apabila dikaitkan dengan kurikulum RSBI yang memang berbeda dan menjanjikan kualitas. Di dalam RSBI, penyampaian materi dilakukan dengan





Sumber : Sindo
 
Back
Top