Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan Bunda

leonard1973

New member
. Perkenalkan nama saya Leonard, saya tidak tahu harus mencari dimana keadilan buat Bundaku dinegeri ini. Saya mengalami kesulitan karena bunda Indah Setyawati yang melahirkan saya akan dipenjara oleh oknum Jaksa Penuntut Umum di Surabaya bernama Ade T Sutiawarman, SH. MH. dan pelaku sebenarnya Sri Betsmise malah tidak disentuh hukum. Bunda dihukum atas pristiwa yang tidak ada namun hukumannya ada dan Bunda saat ini dipaksa menjalani hukuman tanggal 29 Juni 2009.
Semoga di forum ini rekan2x bisa menyampaikan kepada yang lain, tolong selamatkan Bundaku

. Semua berawal Ibu Purtini Susanti melaporkan 2 orang yaitu Sri Betsmise dan Bunda Indah Setyawati kepada Polwitabes Surabaya sebagai tersangka yang dituduhan menyebarkan gosip dan isu perselingkuhan antara Purtini Susanti dan Bpk Yohanes suami Sri Betsmise. Namun ketika dilimpahkan kekejaksaan menjadi satu tersangka yaitu Bunda Indah. Usut di usut ternyata ada perdamaian antara Pelapor Purtini Susanti dengan Sri Betsmise tanpa sepengetahuan Bunda. Bunda diperlakukan tidak adil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Ade T. Sutiawarman dengan sengaja merekayasa posisi Sri Betsmise sebagai korban yang seolah-olah mengalami peristiwa yang dirugikan akibat isu atau gosip perselingkuhan oleh Bunda, padahal Sri Betsmise adalah tersangka (bukan pelapor). Bila Sri Betsmise mengalami peristiwa sebagaimana diuraikan pada surat Dakwaan, mengapa Sri Betsmise tidak lapor polisi sendiri sebagai Pelapor. Atas dasar apa keterangan Sri Betsmise diuji dipengadilan? Sungguh aneh yang menjadi pelapor siapa dan yang dirugikan siapa? Bukankah Pelapor Purtini Susanti belum pernah mencabut Delik Aduannya terhadap Sri Betsmise dan Indah Setyawati, tapi yang merasa menjadi korban justru Sri Bestmise dan Sri Betsmise belum pernah membuat laporan pengaduan ke Polisian untuk Bunda. Bagaimana mungkin seorang JPU Surabaya bernama Ade T Sutiawarman, SH. MH. dapat membuat surat dakwaan menuduh pelakunya dan yang dirugikan Sri Bestmise, kalau Purtini Susanti hanya sebagai pelapor atau dengan kata lain sebagai maskot. Apa iya pelapor jadi maskot, wow ini fenomena baru disistem peradilan Indonesia ini bukan sulap dan bukan sihir, ini realita yang terjadi menimpa Bunda.
Tanggal 29 Januari 2003 dimulai Persidangan Acara Biasa perkara sampai pembacaan putusan tanggal 21 Juli 2003 (20 kali sidang) hanya dihadiri seorang hakim ketua saja Wimpie Sekewael, SH., sedangkan 2 (dua) hakim anggota lainnya tidak pernah hadir dalam Persidangan Acara Biasa. Akan tetapi pada Berita Acara Persidangan sebanyak 65 lembar disebut hakim anggota ikut bertanya padahal kenyataannya, tidak pernah ada seorang hakim anggota pun yang hadir. Di Putusan No.129/pid.B/2003/PN Sby. kedua hakim anggota turut menandatanganinya. Tindakan lain Pada proses pemeriksaan terdakwa oleh JPU hakim tunggal Wimpie Sekewael, SH. meninggalkan ruang sidang entah kemana tanpa menskors sidang dan kembali ke dalam ruang sidang setelah Jaksa telah selesai memeriksa terdakwa ( Bunda). Dalam putusannya Bunda dikenakan pasal 310 KUHP sedangkan pasal 335 tidak terbukti, Bunda dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh hakim.

. Seiring perjalanan dari PT sampai Kasasi MA, Bunda melaporkan Sri Betsmise kekepolisian dan Sri Betsmise ditetapkan sebagai tersangka, “Memberikan keterangan palsu dan tidak benar di BAP kepada Kepolisian”. Setelah lima tahun dengan proses panjang dan berliku-liku akhirnya penyidik Polda Jatim berhasil memproses perkaranya dengan tepat dan benar menetapkan Sri Betsmise sebagai sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP dan Pasal 310 KUHP. Bunda juga sudah melaporkan oknum hakim dan JPU kepada institusi masing-masing, Hakim dan jaksa telah mendapat sanksi administrasi dari institusi masing-masing

. Jalan yang dihadapi bunda mengalami hambatan karena pasal 242 KUHP tidak tercantum, dihilangkan dan berbagai macam alasan pasal 242 tidak bisa dipakai menjerat Sri Betsmise, didalam berkas perkaranya Sri Betsmise hanya memakai pasal 310 KUHP. Ada kesan dari oknum aparat penegak hukum lainya untuk membebaskan pelaku sebenarnya Sri Betsmise dari segala tuntutan. Yang aneh ketika tersangka sebenarnya berhasil terungkap tiba-tiba kasasi Bunda ditolak dan harus melaksanakan hukuman 3 (tiga) bulan penjara dinyatakan melanggar pasal 310 KUHP tentang “Penghinaan” bahwa Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI kami terima pada tanggal 10 Nopember 2008 dari Pengadilan Negeri Surabaya Putusan No.1968K/Pid/2004. Ada upaya dari pelaku Sri Betsmise, JPU Ade T. Sutiawarman, SH. MH. dan oknum lainya membumkam Bunda.

. Dari apa yang menimpa Bunda, saya berharap pada intitusi keadilan di Negeri ini antara lain: Kepolisian, Kejaksan, dan MA melihat dan menelaah kasus Bunda dan memberikan perlindungan hukum memperlakukan Bunda sebagai korban (error In Pesona).
1. Jangan biarkan pelaku sebenarnya Sri Betsmise kebal hukum karena Sri Betsmise dapat dikatakan The Untouchables atau kata lain kebal hukum, polisi dan jaksa tidak berani menahan atas pasal 242 KUHP jo pasal 310 KUHP. Apakah Sri Betsmise punya kekebalan hukum, padahal seorang kerabat Presiden bisa dijerat hukum di negeri ini?
2. Saya sebagai putra dari Bunda Indah Setyawati punya harapan agar Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Tertinggi kembali mempelajari kasus Bunda, bukankah isu atau gosip tidak ada sanksi yang mengatur. Mengapa MA tidak membebaskan Bunda?, padahal barang bukti dan saksi yang kami ajukan lengkap dan mengapa MA tidak melihat ada pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada hakim Wimpie Sekewael, SH, bukankah MA sendiri yang memeriksa hakim bersangkutan. Kalau Mahkamah Agung RI bersikeras menyatakan isu atau gosip dapat dihukum, berarti putusan yang memvonis Bunda ini menjadi jurispudensi hukum buat hakim-hakim lain dimasa mendatang dalam membuat putusan. Kalau ini menjadi jurisprudensi hukum berarti semua orang bisa ditangkap karena isu atau gosip, tidak peduli pekerjaan, jabatannya atau stratanya dapat dihukum dengan tuduhan penyebar isu atau gossip.

. Saya mohon siapapun yang membaca kasus ini jangan biarkan Bunda dihukum atas perbuatan yang ia tidak pernah lakukannya karena Bunda bukan penyebar isu atau gosip sebagaimana yang dituduhkan. Tolong bunda saya, yang saat ini dipaksa dari JPU bernama Ade T. Sutiawarman dengan mengatasnamakan UU untuk memaksa bunda menjalani pelaksanaan hukuman.

. Saya mohon Jaksa Agung RI, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI untuk mempelajari kembali kasus Bunda dan mengambil langkah menegakkan kebenaran & keadilan buat bunda tapi bagi seluruh lapisan masyarakat.
 
Last edited:
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

yah nice info gan,but kayaknya salah tempat mestinya di salurin di setiap email stasiun televisi swasta yang ada di indonesia,moga aja kalo bener dan datanya jelas serta mampu menyudutkan pemerintah pasti di ekspose gitu,

met berjuang ya demi kebebasan hukum indonesia
 
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

mmhh.. rada aneh ya..??

kayaknya...

Bunda dihukum atas pristiwa yang tidak ada namun hukumannya ada

emang kayak gini mungkin ya..??

kan peristiwanya gak ada.... hehe..





gak jelas gini.. gimana bantuinnya ya..???
ya udah
 
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

iya...boz..di publish di facebook ja..biar bnyak yg tw,,banyak jga pakar2 hukum yg pke fb ko...kali ja dapat membantu..
 
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

Terima kasih atas masukannya teman2x. Akibat tindakan oknum aparat penegak hukum dan Sri Betsmise, bunda saya jatuh sakit. Saya tidak tau harus mencari keadilan dinegeri ini karena dari MA dan Kejakgung saling lempar kesalahan, yang menjadi korban Bunda saya. Kalau mau jelas ceritanya Saya menulis di keadilanbuatbunda.blogspot.com.
Tx atas perhatiannya
 
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

publikasikan jga sob melalui surat kabar.

nti blogny asay sebar melalui FB
 
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

kalau menyangkut soal hukum susah kayak nya
 
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

penyebaran gosip perselingkuhanya melalui media apa??

gosip yg bersangkutan dapat dibuktikan kebenaranya g??
 
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

penyebaran gosip perselingkuhanya melalui media apa??

gosip yg bersangkutan dapat dibuktikan kebenaranya g??

Waktu dipengadilan Pelapor menjawab media isu atau gosip dari kata orang lain bukan dari Bunda dan pada dipengadilan baik dari saksi Pelapor dan saksi meringankan Bunda tidak ada yang bilang isu atau gosip dari Bunda tapi kata orang lain.
 
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

Waktu dipengadilan Pelapor menjawab media isu atau gosip dari kata orang lain bukan dari Bunda dan pada dipengadilan baik dari saksi Pelapor dan saksi meringankan Bunda tidak ada yang bilang isu atau gosip dari Bunda tapi kata orang lain.

coba banding aja bro,.,.dan sekaligus hubungi pihak kpk untuk mengusut kasus terkait serta coba hubungi jalur 259 yang insyallah pasti membantu!

contak dan tata cara pengaduan di jalur 259 :
1. Melalui telepon
Hubungi Call Center Jalur 259 di nomor 0811 259 259 dan ceritakan kasus Anda.
(nomor tersebut tidak bebas pulsa)

2. Melalui surat
Kirimkan surat pengaduan dengan menyertakan nama lengkap sesuai KTP, nomor KTP, alamat, nomor telepon, serta rincian kasus Anda ke PO BOX 259 JKTM 12700.

3. Melalui website
Mengisi Formulir Laporan Kejadian di http://jalur259.com/?mod=content&task=vwform

Selain melalui Kompolnas Jalur 259, Anda juga dapat menyampaikan kasus Anda dan polisi dengan mendatangi kantor LBH terdekat dikota-kota sbb: Medan, Surabaya, Bali, Makasar, Jakarta, Semarang.

wewenang "jalur 259" antara lain :
Menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden. (Keluhan adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi dan penggunaan diskresi yang keliru).

btw pwrtanyaan kedua saya belum terjawab tu!

gosip yg bersangkutan dapat dibuktikan kebenaranya g??
 
Last edited:
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

coba banding aja bro,.,.dan sekaligus hubungi pihak kpk untuk mengusut kasus terkait serta coba hubungi jalur 259 yang insyallah pasti membantu!



btw pwrtanyaan kedua saya belum terjawab tu!

gosip yg bersangkutan dapat dibuktikan kebenaranya g??

Tuduhan tetang isu atau gosip dari Pelapor ya tidak terbukti kebenarannya diproses persidangan, tapi dibuat ada sama jaksa di surat dakwaan dan hakim dalam putusannya. Padahal namanya isu atau gosip entah dari mana wong Pelapor Purtini Susanti bilang sendiri didepan hakim begini "Bukan Ibu (Bunda) Indah, Ibu Indah tidak pernah mengatakan apa-apa kalau berbicara kelihatan dari matanya" (Emang mata bunda saya bisa dipindah-pindahkan kaya bola pimpong atau mata bunda saya harus diculek biar nggak bisa lihat).

Kalau mau lihat detilnya saya tulis di http://keadilanbuatbunda.blogspot.com/ , cuman kata2x diatas tdk saya masukan ntar rancu
 
Last edited:
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

coba banding aja bro,.,.dan sekaligus hubungi pihak kpk untuk mengusut kasus terkait serta coba hubungi jalur 259 yang insyallah pasti membantu!



btw pwrtanyaan kedua saya belum terjawab tu!

gosip yg bersangkutan dapat dibuktikan kebenaranya g??

kayaknya jalur 259 masih belum terbukti om,liat aja acara di TV one,masih belum merupakan solusi buat rakyat,banyak kejadian di acara tersebut,dimana pihak polisinya g dateng,di telp g d di tempat karena sibuk lah,semua aparatnya gitu.jadi buat rakyat masih sulit
 
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

saya tidak tau tentang hal itu,,tp tidak ada salahnya untuk mencoba kan bro?!
 
Bls: Jangan Biarkan Oknum Jaksa Menangkap Bundaku, Tolong selamatkan B

saya tidak tau tentang hal itu,,tp tidak ada salahnya untuk mencoba kan bro?!

Untuk jalur LBH, jalur 259, kompolnas, pengaduan Kejakgung, pengaduan ke MA, pengaduan ke DPR dan Presiden (DPR & Presiden mungkin kampanye makanya tidak memperhatikan apa yang terjadi). Semua sudah kami lakukan, namun sia2x kami dihadapkan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang tidak baik dan justru melindungi pelaku.
Akibat tindakan oknum-oknum aparat penegak hukum Bunda mengalami depresi berat dan sempat dirawat ada 2 minggu di Rumah Sakit dan sekarang masih dalam perawatan dr. IGN.DARMAWAN B Psychatrist. Untuk sementara waktu kami mengunsikan Bunda dari rumah di Surabaya, kalau obat habis Papa saya harus pulang dulu ke Surabaya untuk menemui Dokter dan mengambil resep. Kami sekeluarga dibawah tekanan dan ketakutan dari oknum aparat penegak hukum karena negara ini tidak dapat melindungi warganya yang benar-benar sebagai korban. Makanya saya menulis di forum dan sekarang berusaha menyampaikan ke media Masa karena kalau begini oknum2x aparat yang tidak baik tidak jera dan publik tidak tahu apa yang terjadi.
 
Back
Top