leonard1973
New member
. Perkenalkan nama saya Leonard, saya tidak tahu harus mencari dimana keadilan buat Bundaku dinegeri ini. Saya mengalami kesulitan karena bunda Indah Setyawati yang melahirkan saya akan dipenjara oleh oknum Jaksa Penuntut Umum di Surabaya bernama Ade T Sutiawarman, SH. MH. dan pelaku sebenarnya Sri Betsmise malah tidak disentuh hukum. Bunda dihukum atas pristiwa yang tidak ada namun hukumannya ada dan Bunda saat ini dipaksa menjalani hukuman tanggal 29 Juni 2009.
Semoga di forum ini rekan2x bisa menyampaikan kepada yang lain, tolong selamatkan Bundaku
. Semua berawal Ibu Purtini Susanti melaporkan 2 orang yaitu Sri Betsmise dan Bunda Indah Setyawati kepada Polwitabes Surabaya sebagai tersangka yang dituduhan menyebarkan gosip dan isu perselingkuhan antara Purtini Susanti dan Bpk Yohanes suami Sri Betsmise. Namun ketika dilimpahkan kekejaksaan menjadi satu tersangka yaitu Bunda Indah. Usut di usut ternyata ada perdamaian antara Pelapor Purtini Susanti dengan Sri Betsmise tanpa sepengetahuan Bunda. Bunda diperlakukan tidak adil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Ade T. Sutiawarman dengan sengaja merekayasa posisi Sri Betsmise sebagai korban yang seolah-olah mengalami peristiwa yang dirugikan akibat isu atau gosip perselingkuhan oleh Bunda, padahal Sri Betsmise adalah tersangka (bukan pelapor). Bila Sri Betsmise mengalami peristiwa sebagaimana diuraikan pada surat Dakwaan, mengapa Sri Betsmise tidak lapor polisi sendiri sebagai Pelapor. Atas dasar apa keterangan Sri Betsmise diuji dipengadilan? Sungguh aneh yang menjadi pelapor siapa dan yang dirugikan siapa? Bukankah Pelapor Purtini Susanti belum pernah mencabut Delik Aduannya terhadap Sri Betsmise dan Indah Setyawati, tapi yang merasa menjadi korban justru Sri Bestmise dan Sri Betsmise belum pernah membuat laporan pengaduan ke Polisian untuk Bunda. Bagaimana mungkin seorang JPU Surabaya bernama Ade T Sutiawarman, SH. MH. dapat membuat surat dakwaan menuduh pelakunya dan yang dirugikan Sri Bestmise, kalau Purtini Susanti hanya sebagai pelapor atau dengan kata lain sebagai maskot. Apa iya pelapor jadi maskot, wow ini fenomena baru disistem peradilan Indonesia ini bukan sulap dan bukan sihir, ini realita yang terjadi menimpa Bunda.
Tanggal 29 Januari 2003 dimulai Persidangan Acara Biasa perkara sampai pembacaan putusan tanggal 21 Juli 2003 (20 kali sidang) hanya dihadiri seorang hakim ketua saja Wimpie Sekewael, SH., sedangkan 2 (dua) hakim anggota lainnya tidak pernah hadir dalam Persidangan Acara Biasa. Akan tetapi pada Berita Acara Persidangan sebanyak 65 lembar disebut hakim anggota ikut bertanya padahal kenyataannya, tidak pernah ada seorang hakim anggota pun yang hadir. Di Putusan No.129/pid.B/2003/PN Sby. kedua hakim anggota turut menandatanganinya. Tindakan lain Pada proses pemeriksaan terdakwa oleh JPU hakim tunggal Wimpie Sekewael, SH. meninggalkan ruang sidang entah kemana tanpa menskors sidang dan kembali ke dalam ruang sidang setelah Jaksa telah selesai memeriksa terdakwa ( Bunda). Dalam putusannya Bunda dikenakan pasal 310 KUHP sedangkan pasal 335 tidak terbukti, Bunda dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh hakim.
. Seiring perjalanan dari PT sampai Kasasi MA, Bunda melaporkan Sri Betsmise kekepolisian dan Sri Betsmise ditetapkan sebagai tersangka, “Memberikan keterangan palsu dan tidak benar di BAP kepada Kepolisian”. Setelah lima tahun dengan proses panjang dan berliku-liku akhirnya penyidik Polda Jatim berhasil memproses perkaranya dengan tepat dan benar menetapkan Sri Betsmise sebagai sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP dan Pasal 310 KUHP. Bunda juga sudah melaporkan oknum hakim dan JPU kepada institusi masing-masing, Hakim dan jaksa telah mendapat sanksi administrasi dari institusi masing-masing
. Jalan yang dihadapi bunda mengalami hambatan karena pasal 242 KUHP tidak tercantum, dihilangkan dan berbagai macam alasan pasal 242 tidak bisa dipakai menjerat Sri Betsmise, didalam berkas perkaranya Sri Betsmise hanya memakai pasal 310 KUHP. Ada kesan dari oknum aparat penegak hukum lainya untuk membebaskan pelaku sebenarnya Sri Betsmise dari segala tuntutan. Yang aneh ketika tersangka sebenarnya berhasil terungkap tiba-tiba kasasi Bunda ditolak dan harus melaksanakan hukuman 3 (tiga) bulan penjara dinyatakan melanggar pasal 310 KUHP tentang “Penghinaan” bahwa Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI kami terima pada tanggal 10 Nopember 2008 dari Pengadilan Negeri Surabaya Putusan No.1968K/Pid/2004. Ada upaya dari pelaku Sri Betsmise, JPU Ade T. Sutiawarman, SH. MH. dan oknum lainya membumkam Bunda.
. Dari apa yang menimpa Bunda, saya berharap pada intitusi keadilan di Negeri ini antara lain: Kepolisian, Kejaksan, dan MA melihat dan menelaah kasus Bunda dan memberikan perlindungan hukum memperlakukan Bunda sebagai korban (error In Pesona).
1. Jangan biarkan pelaku sebenarnya Sri Betsmise kebal hukum karena Sri Betsmise dapat dikatakan The Untouchables atau kata lain kebal hukum, polisi dan jaksa tidak berani menahan atas pasal 242 KUHP jo pasal 310 KUHP. Apakah Sri Betsmise punya kekebalan hukum, padahal seorang kerabat Presiden bisa dijerat hukum di negeri ini?
2. Saya sebagai putra dari Bunda Indah Setyawati punya harapan agar Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Tertinggi kembali mempelajari kasus Bunda, bukankah isu atau gosip tidak ada sanksi yang mengatur. Mengapa MA tidak membebaskan Bunda?, padahal barang bukti dan saksi yang kami ajukan lengkap dan mengapa MA tidak melihat ada pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada hakim Wimpie Sekewael, SH, bukankah MA sendiri yang memeriksa hakim bersangkutan. Kalau Mahkamah Agung RI bersikeras menyatakan isu atau gosip dapat dihukum, berarti putusan yang memvonis Bunda ini menjadi jurispudensi hukum buat hakim-hakim lain dimasa mendatang dalam membuat putusan. Kalau ini menjadi jurisprudensi hukum berarti semua orang bisa ditangkap karena isu atau gosip, tidak peduli pekerjaan, jabatannya atau stratanya dapat dihukum dengan tuduhan penyebar isu atau gossip.
. Saya mohon siapapun yang membaca kasus ini jangan biarkan Bunda dihukum atas perbuatan yang ia tidak pernah lakukannya karena Bunda bukan penyebar isu atau gosip sebagaimana yang dituduhkan. Tolong bunda saya, yang saat ini dipaksa dari JPU bernama Ade T. Sutiawarman dengan mengatasnamakan UU untuk memaksa bunda menjalani pelaksanaan hukuman.
. Saya mohon Jaksa Agung RI, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI untuk mempelajari kembali kasus Bunda dan mengambil langkah menegakkan kebenaran & keadilan buat bunda tapi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Semoga di forum ini rekan2x bisa menyampaikan kepada yang lain, tolong selamatkan Bundaku
. Semua berawal Ibu Purtini Susanti melaporkan 2 orang yaitu Sri Betsmise dan Bunda Indah Setyawati kepada Polwitabes Surabaya sebagai tersangka yang dituduhan menyebarkan gosip dan isu perselingkuhan antara Purtini Susanti dan Bpk Yohanes suami Sri Betsmise. Namun ketika dilimpahkan kekejaksaan menjadi satu tersangka yaitu Bunda Indah. Usut di usut ternyata ada perdamaian antara Pelapor Purtini Susanti dengan Sri Betsmise tanpa sepengetahuan Bunda. Bunda diperlakukan tidak adil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Ade T. Sutiawarman dengan sengaja merekayasa posisi Sri Betsmise sebagai korban yang seolah-olah mengalami peristiwa yang dirugikan akibat isu atau gosip perselingkuhan oleh Bunda, padahal Sri Betsmise adalah tersangka (bukan pelapor). Bila Sri Betsmise mengalami peristiwa sebagaimana diuraikan pada surat Dakwaan, mengapa Sri Betsmise tidak lapor polisi sendiri sebagai Pelapor. Atas dasar apa keterangan Sri Betsmise diuji dipengadilan? Sungguh aneh yang menjadi pelapor siapa dan yang dirugikan siapa? Bukankah Pelapor Purtini Susanti belum pernah mencabut Delik Aduannya terhadap Sri Betsmise dan Indah Setyawati, tapi yang merasa menjadi korban justru Sri Bestmise dan Sri Betsmise belum pernah membuat laporan pengaduan ke Polisian untuk Bunda. Bagaimana mungkin seorang JPU Surabaya bernama Ade T Sutiawarman, SH. MH. dapat membuat surat dakwaan menuduh pelakunya dan yang dirugikan Sri Bestmise, kalau Purtini Susanti hanya sebagai pelapor atau dengan kata lain sebagai maskot. Apa iya pelapor jadi maskot, wow ini fenomena baru disistem peradilan Indonesia ini bukan sulap dan bukan sihir, ini realita yang terjadi menimpa Bunda.
Tanggal 29 Januari 2003 dimulai Persidangan Acara Biasa perkara sampai pembacaan putusan tanggal 21 Juli 2003 (20 kali sidang) hanya dihadiri seorang hakim ketua saja Wimpie Sekewael, SH., sedangkan 2 (dua) hakim anggota lainnya tidak pernah hadir dalam Persidangan Acara Biasa. Akan tetapi pada Berita Acara Persidangan sebanyak 65 lembar disebut hakim anggota ikut bertanya padahal kenyataannya, tidak pernah ada seorang hakim anggota pun yang hadir. Di Putusan No.129/pid.B/2003/PN Sby. kedua hakim anggota turut menandatanganinya. Tindakan lain Pada proses pemeriksaan terdakwa oleh JPU hakim tunggal Wimpie Sekewael, SH. meninggalkan ruang sidang entah kemana tanpa menskors sidang dan kembali ke dalam ruang sidang setelah Jaksa telah selesai memeriksa terdakwa ( Bunda). Dalam putusannya Bunda dikenakan pasal 310 KUHP sedangkan pasal 335 tidak terbukti, Bunda dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh hakim.
. Seiring perjalanan dari PT sampai Kasasi MA, Bunda melaporkan Sri Betsmise kekepolisian dan Sri Betsmise ditetapkan sebagai tersangka, “Memberikan keterangan palsu dan tidak benar di BAP kepada Kepolisian”. Setelah lima tahun dengan proses panjang dan berliku-liku akhirnya penyidik Polda Jatim berhasil memproses perkaranya dengan tepat dan benar menetapkan Sri Betsmise sebagai sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP dan Pasal 310 KUHP. Bunda juga sudah melaporkan oknum hakim dan JPU kepada institusi masing-masing, Hakim dan jaksa telah mendapat sanksi administrasi dari institusi masing-masing
. Jalan yang dihadapi bunda mengalami hambatan karena pasal 242 KUHP tidak tercantum, dihilangkan dan berbagai macam alasan pasal 242 tidak bisa dipakai menjerat Sri Betsmise, didalam berkas perkaranya Sri Betsmise hanya memakai pasal 310 KUHP. Ada kesan dari oknum aparat penegak hukum lainya untuk membebaskan pelaku sebenarnya Sri Betsmise dari segala tuntutan. Yang aneh ketika tersangka sebenarnya berhasil terungkap tiba-tiba kasasi Bunda ditolak dan harus melaksanakan hukuman 3 (tiga) bulan penjara dinyatakan melanggar pasal 310 KUHP tentang “Penghinaan” bahwa Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI kami terima pada tanggal 10 Nopember 2008 dari Pengadilan Negeri Surabaya Putusan No.1968K/Pid/2004. Ada upaya dari pelaku Sri Betsmise, JPU Ade T. Sutiawarman, SH. MH. dan oknum lainya membumkam Bunda.
. Dari apa yang menimpa Bunda, saya berharap pada intitusi keadilan di Negeri ini antara lain: Kepolisian, Kejaksan, dan MA melihat dan menelaah kasus Bunda dan memberikan perlindungan hukum memperlakukan Bunda sebagai korban (error In Pesona).
1. Jangan biarkan pelaku sebenarnya Sri Betsmise kebal hukum karena Sri Betsmise dapat dikatakan The Untouchables atau kata lain kebal hukum, polisi dan jaksa tidak berani menahan atas pasal 242 KUHP jo pasal 310 KUHP. Apakah Sri Betsmise punya kekebalan hukum, padahal seorang kerabat Presiden bisa dijerat hukum di negeri ini?
2. Saya sebagai putra dari Bunda Indah Setyawati punya harapan agar Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Tertinggi kembali mempelajari kasus Bunda, bukankah isu atau gosip tidak ada sanksi yang mengatur. Mengapa MA tidak membebaskan Bunda?, padahal barang bukti dan saksi yang kami ajukan lengkap dan mengapa MA tidak melihat ada pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada hakim Wimpie Sekewael, SH, bukankah MA sendiri yang memeriksa hakim bersangkutan. Kalau Mahkamah Agung RI bersikeras menyatakan isu atau gosip dapat dihukum, berarti putusan yang memvonis Bunda ini menjadi jurispudensi hukum buat hakim-hakim lain dimasa mendatang dalam membuat putusan. Kalau ini menjadi jurisprudensi hukum berarti semua orang bisa ditangkap karena isu atau gosip, tidak peduli pekerjaan, jabatannya atau stratanya dapat dihukum dengan tuduhan penyebar isu atau gossip.
. Saya mohon siapapun yang membaca kasus ini jangan biarkan Bunda dihukum atas perbuatan yang ia tidak pernah lakukannya karena Bunda bukan penyebar isu atau gosip sebagaimana yang dituduhkan. Tolong bunda saya, yang saat ini dipaksa dari JPU bernama Ade T. Sutiawarman dengan mengatasnamakan UU untuk memaksa bunda menjalani pelaksanaan hukuman.
. Saya mohon Jaksa Agung RI, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI untuk mempelajari kembali kasus Bunda dan mengambil langkah menegakkan kebenaran & keadilan buat bunda tapi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Last edited: