Heh.. napa harus pemerintah yg nyedia-in pekerja-an? pelanggaran HAM! Manusia wajib nuntut ilmu. ilmu bwt nyari kebutuhan hidup. Aq jd penguasa tak tembakin cmw makhluk2 yg bodo/tanpa iptek.Tak bunuh! paling2 bisanya merugikan/menyusahkan sesama..
Ketika nanti anda jadi penguasa, andalah yang paling layak pertama untuk dibunuh dan ditembak karena, mengutip postingan anda, anda itu cuma makhluk bodo/tanpa iptek yang paling-paling bisanya cuma merugikan/menyusahkan sesama.
Kenapa daku katakan kalau anda itu bodo?? karena sepertinya anda nggak ngerti ilmu pengetahuan. Dari postingan anda terlihat sekali kalau anda nggak ngerti UUD 1945. Jadi supaya nggak bodo dan bisa komen dengan landasan pengetahuan coba baca dan pelajari UUD 1945.
Yang bertanggung jawab menciptakan dan menyediakan lapangan kerja itu ada 2, pemerintah dan masyarakat. Di manapun tempat, di manapun negara itu yang berlaku. Apalagi ditambah dengan kita punya pasal 27 ayat 2 UUD 1945, itu semakin menegaskan bahwa pemerintalah yang bertanggung jawab akan tersedianya lapangan kerja.
Soal pertanyaan yang dibikin Mojave, lagi-lagi landasan yang daku pakai adalah pasal itu. Jadi daku tidak setuju kalau pengiriman TKI dihentikan secara permanen. Pada hakekatnya pasal 27 ayat 2 itu mengandung makna bahwa setiap warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan harus diberikan perlindungan dalam rangka mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual. Pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, dapat dilakukan oleh setiap warga negara secara perorangan maupun kelompok.
Nah berdasarkan hal itu, hak mencari pekerjaan apapun bentuk dan lokasinya itu harus dilindungi, maka kewajiban pemerintahlah mengakomodir dengan memberikan regulasi, perlindungan dan pelaksanaannya.