nurcahyo
New member
JIKA TERPAKSA TIDAK SEMPURNA MENUTUP AURAT DALAM SHALAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika keadaan memaksa seorang wanita tidak sempurna menutup aurat dalam shalatnya atau ia menutup aurat tapi tidak sesuai dengan syari'at Islam, misalnya sebagian rambutnya terlihat atau bagian betisnya nampak karena satu atau lain hal, bagaimana hukumnya .?
Jawaban
Yang pertama kali harus diketahui adalah bahwa menutup aurat adalah wajib bagi kaum wanita dan tidak boleh baginya untuk tidak menutup aurat atau mengabaikannya. Jika telah datang waktu shalat dan seorang wanita muslimah tidak menutup aurat secara sempurna maka mengenai hal ini ada beberapa penjelasan :
[1]. Jika tidak menutup aurat itu karena kondisi yang memaksanya demikian maka pada saat itu hendaklah ia melaksanakann shalat sesuai dengan keadaan ia saat itu, shalatnya itu sah dan ia pun tidak berdosa karena itu, berdasarkan firman Allah :
"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesangupannya" [Al-Baqarah : 286].
Juga firman Allah : "Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesangupanmu". [At-Taghabun : 16]
[2]. Jika tidak menutup aurat itu dikarenaklan kondisi yang masih memungkinkan baginya untuk memilih, seperti karena mengikuti adat dan tradisi serta lainnya, maka jika tidak menutup auratnya itu hanya pada wajah dan kedua telapak tangan maka shalatnya sah tapi akan mendapatkan dosa jika shalat itu dengan keberadaan pria asing. Akan tetapi jika bagian tubuh yang terbuka itu adalah betis atau lengan atau rambut kepala atau lainnya maka tidak boleh baginya melaksanakan shalat dalam keadaan seperti itu, dan jika ia melakukan shalat seperti itu maka shalatnya itu adalah batal dan ia berdosa dari dua sisi : Sisi pertama adalah karena ia membuka aurat saat adanya pria yang bukan mahramnya, dan sisi kedua adalah ia melaksanakan shalat dalam keadaan seperti itu
[Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/94
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 121-122 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika keadaan memaksa seorang wanita tidak sempurna menutup aurat dalam shalatnya atau ia menutup aurat tapi tidak sesuai dengan syari'at Islam, misalnya sebagian rambutnya terlihat atau bagian betisnya nampak karena satu atau lain hal, bagaimana hukumnya .?
Jawaban
Yang pertama kali harus diketahui adalah bahwa menutup aurat adalah wajib bagi kaum wanita dan tidak boleh baginya untuk tidak menutup aurat atau mengabaikannya. Jika telah datang waktu shalat dan seorang wanita muslimah tidak menutup aurat secara sempurna maka mengenai hal ini ada beberapa penjelasan :
[1]. Jika tidak menutup aurat itu karena kondisi yang memaksanya demikian maka pada saat itu hendaklah ia melaksanakann shalat sesuai dengan keadaan ia saat itu, shalatnya itu sah dan ia pun tidak berdosa karena itu, berdasarkan firman Allah :
"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesangupannya" [Al-Baqarah : 286].
Juga firman Allah : "Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesangupanmu". [At-Taghabun : 16]
[2]. Jika tidak menutup aurat itu dikarenaklan kondisi yang masih memungkinkan baginya untuk memilih, seperti karena mengikuti adat dan tradisi serta lainnya, maka jika tidak menutup auratnya itu hanya pada wajah dan kedua telapak tangan maka shalatnya sah tapi akan mendapatkan dosa jika shalat itu dengan keberadaan pria asing. Akan tetapi jika bagian tubuh yang terbuka itu adalah betis atau lengan atau rambut kepala atau lainnya maka tidak boleh baginya melaksanakan shalat dalam keadaan seperti itu, dan jika ia melakukan shalat seperti itu maka shalatnya itu adalah batal dan ia berdosa dari dua sisi : Sisi pertama adalah karena ia membuka aurat saat adanya pria yang bukan mahramnya, dan sisi kedua adalah ia melaksanakan shalat dalam keadaan seperti itu
[Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/94
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 121-122 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.