nurcahyo
New member
jual beli barang khusus bagi wanita
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya memiliki sebuah perusahaan pribadi. Di perusahaan ini saya menjual minyak wanita, jam, make up, permata, pakaian wanita siap pakai yang panjang dan menutup serta tidak tipis. Yang ingin saya tanyakan : Adakah diantara barang dagangan saya tersebut yang haram yang mengharuskan saya menghentikan dagang saya, ataukah saya tetap boleh meneruskan dagangan saya itu ?
Mengenai jual beli barang-barang dagangan tersebut, tidak ada indikasi yang menunjukkan pengharamannya, selama hal itu tidak menyeret kepada yang haram, yang diantaranya mencandai wanita dan tertawa terbahak-bahak bersama mereka, dan hal-hal lainnya dari sarana yang mengantarkan kepada yang haram.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 14215]
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah diperkenankan seorang laki-laki muslim menjual celana dan pakaian dalam wanita non muslim ?
Jawaban.
Seorang muslim diperbolehkan menjual pakaian kepada orang-orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat dan tidak terdapat salib. Dan pakaian laki-laki yang dijualnya itu bukan dari sutera. Sebab, hukum pokok yang berlaku dalam jual beli adalah pembolehan kecuali jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim maupun kafir.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam mengenai orang yang menjual baju yang haram dikenakan bagi wanita ?
Jawaban
Tidak ada pakaian yang haram dikenakan oleh kaum wanita kapan pun, kecuali pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki atau orang-orang kafir, serta pakaian yang didalamnya terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa. Selain itu, semua pakaian boleh mereka kenakan dihadapan suaminya. Tetapi, ada sebagian pakaian yang haram mereka kenakan di hadapan selain suami dan mahramnya, misalnya ; baju rok mini yang memperlihatkan betis atau rambutnya atau kedua lututnya serta wajahnya, dan lain-lain semisalnya.
Berdasarkan hal tersebut, pakaian yang haram mereka kenakan itu berlaku pada suatu keadaan tertentu dan tidak pada keadaan lainnya. Oleh karena itu, para pedagang boleh menjualnya. Dan bagi para wanita boleh mengenakan pakaian yang boleh mereka kenakan dan tidak yang diharamkan. Adapun pakaian yang haram dikenakan wanita di setiap keadaan, maka pedagang pun tidak boleh memperjual belikannya dan wanita tersebut tidak boleh menggunakannya.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya memiliki sebuah perusahaan pribadi. Di perusahaan ini saya menjual minyak wanita, jam, make up, permata, pakaian wanita siap pakai yang panjang dan menutup serta tidak tipis. Yang ingin saya tanyakan : Adakah diantara barang dagangan saya tersebut yang haram yang mengharuskan saya menghentikan dagang saya, ataukah saya tetap boleh meneruskan dagangan saya itu ?
Mengenai jual beli barang-barang dagangan tersebut, tidak ada indikasi yang menunjukkan pengharamannya, selama hal itu tidak menyeret kepada yang haram, yang diantaranya mencandai wanita dan tertawa terbahak-bahak bersama mereka, dan hal-hal lainnya dari sarana yang mengantarkan kepada yang haram.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 14215]
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah diperkenankan seorang laki-laki muslim menjual celana dan pakaian dalam wanita non muslim ?
Jawaban.
Seorang muslim diperbolehkan menjual pakaian kepada orang-orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat dan tidak terdapat salib. Dan pakaian laki-laki yang dijualnya itu bukan dari sutera. Sebab, hukum pokok yang berlaku dalam jual beli adalah pembolehan kecuali jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim maupun kafir.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam mengenai orang yang menjual baju yang haram dikenakan bagi wanita ?
Jawaban
Tidak ada pakaian yang haram dikenakan oleh kaum wanita kapan pun, kecuali pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki atau orang-orang kafir, serta pakaian yang didalamnya terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa. Selain itu, semua pakaian boleh mereka kenakan dihadapan suaminya. Tetapi, ada sebagian pakaian yang haram mereka kenakan di hadapan selain suami dan mahramnya, misalnya ; baju rok mini yang memperlihatkan betis atau rambutnya atau kedua lututnya serta wajahnya, dan lain-lain semisalnya.
Berdasarkan hal tersebut, pakaian yang haram mereka kenakan itu berlaku pada suatu keadaan tertentu dan tidak pada keadaan lainnya. Oleh karena itu, para pedagang boleh menjualnya. Dan bagi para wanita boleh mengenakan pakaian yang boleh mereka kenakan dan tidak yang diharamkan. Adapun pakaian yang haram dikenakan wanita di setiap keadaan, maka pedagang pun tidak boleh memperjual belikannya dan wanita tersebut tidak boleh menggunakannya.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: