nurcahyo
New member
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah diperkenankan seorang laki-laki muslim menjual celana dan pakaian dalam wanita non muslim ?
Jawaban.
Seorang muslim diperbolehkan menjual pakaian kepada orang-orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat dan tidak terdapat salib. Dan pakaian laki-laki yang dijualnya itu bukan dari sutera. Sebab, hukum pokok yang berlaku dalam jual beli adalah pembolehan kecuali jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim maupun kafir.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah diperkenankan seorang laki-laki muslim menjual celana dan pakaian dalam wanita non muslim ?
Jawaban.
Seorang muslim diperbolehkan menjual pakaian kepada orang-orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat dan tidak terdapat salib. Dan pakaian laki-laki yang dijualnya itu bukan dari sutera. Sebab, hukum pokok yang berlaku dalam jual beli adalah pembolehan kecuali jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim maupun kafir.
Last edited: