jual beli tanpa keridhaan

nurcahyo

New member
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh jual beli tanpa adanya sikap saling ridha ?

Jawaban.
Tidak diperbolehkan jual beli tanpa sikap saling ridha. Allah Ta'ala berfirman.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu? [An-Nisaa ; 29]

Kecuali jika hal itu didasarkan pada ketetapan hukum, misalnya jual lelang oleh pengadilan.

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top