uRaN
New member
Jual Miras, Alfamidi Didenda 1 Juta
ALFAMIDI, sebuah francise yang ada di Kota Tangerang harus membayar denda sebesar Rp 1 juta karena menjual minuman keras (miras). Hal itu berdasarkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Pemermntah Kota (Pemkot) Tangerang, Selasa (10/8/2010).
Minimarket tersebut kedapatan memasarkan sebanyak 198 botol miras dengan berbagai merek yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2005.
Sebenarnya, pada perkara ini Hakim persidangan memutuskan jika pemilik atau penanggungjawab minimarket di-perstek (menjalani kurungan). Namun, karena pada akhir sidang perwakilan dari Alfamidi, yakni Rudiarto selaku managernya hadir, Hakim persidangan akhirnya memutuskan jika mereka harus membayar denda sejumlah Rp 1 juta.
Dalam sidang tersebut, perwakilan Alfamidi juga meminta berkas persidangan untuk dibawa pulang. Namun, salah seorang Jaksa menolaknya. “Berkas ini tidak bisa dibawa pulang karena akan menjadi arsip buat kami, jika mau, kwintansinya saja yang kami berikan,” kata Jaksa, Marshel J Simbiak.
Dia menambahkan, pihaknya akan menunggu sampai pembayaran denda tersebut diselesaikan. “Jika tidak mau bayar maka Anda (manager minimarket, red) akan menjalani kurungan. Dendanya Rp 1 juta, karena anda telah datang. Tapi tadi Hakim memutuskan untuk perstek,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Pemkot Tangerang, Ramdan mengatakan, pembayaran denda untuk penjualan miras yang memutuskan adalah Hakim. “Tahun lalu pelanggar miras dikenakan denda hingga Rp 25 juta,” kata Ramdan.
REPUBLIKA