Kalina
Moderator
Pernah Dihukum Kasus Serupa
BANYUWANGI - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi-jadi. Pepatah tersebut sangat pas untuk menggambarkan kelakuan Suwarmi, 85, warga Dusun Padang Kidul, Desa Padang, Kecamatan Singojuruh. Betapa tidak, di usianya yang sudah senja itu, Suwarni nekat memperkosa Bunga (samaran), bocah 8 tahun asal Dusun Gentengan, desa setempat.
Akibat perbuatannya itu, Mbah Suwarmi harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Singojuruh. Aksi perkosaan yang menimpa Bunga ini terjadi pukul 11.00, Selasa kemarin. Sebelum digarap, korban sempat dimingi uang Rp 1.000. Namanya anak kecil, begitu diiming uang, Bunga nurut saja.
Begitu masuk rumah, residivis itu tak langsung memberikan uang Rp 1.000. Korban dipaka masuk kamar untuk memijat tubuh kakek berusia 85 tahun itu. Lagi-lagi, Bunga nurut saja memijat Suwarmi di atas ranjang tidur. Saat dipijat itulah, Suwarmi merasa ketagihan. Selang beberapa menit, dia bukan hanya minta dipijat.
Tetapi karena tidak kuat menahan nafsu setan, kakek renta tersebut tiba-tiba meminta agar Bunga mau membuka celana dalamnya. Begitu lihainya Suwarmi merayu korban, sehingga tanpa banyak mengalami kesulitan, Bunga menuruti kemauan tersangka tersebut dan membuka celana dalamnya sendiri.
Saat itulah, nafsu Suwarmi semakin memuncak. Begitu melihat Bunga melepas celana dalamnya, dia langsung mengangkat tubuh korban dan memangkunya sambil berusaha memasukan ?burung?nya ke dalam kemaluan Bunga.
Ketika dimintai keterangan polisi, Suwarmi mengaku perbuatannya. Namun, dia membantah kalau ?burungnya? sampai masuk ke dalam kemaluan Bunga. "Burung? saya lemas kok pak, tidak kuat ngangkat," akunya. Kapolsek Singojuruh AKP Roby Hartanto mengatakan, Suwarmi pernah dihukum karena melakukan perbuatan serupa di Desa Gladag, Rogojampi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersebut, Suwarmi harus kembali meringkuk di ruang jeruji besi. Tersangka, dijerat dengan pasal 81 ayat dua, Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," kata Roby.
BANYUWANGI - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi-jadi. Pepatah tersebut sangat pas untuk menggambarkan kelakuan Suwarmi, 85, warga Dusun Padang Kidul, Desa Padang, Kecamatan Singojuruh. Betapa tidak, di usianya yang sudah senja itu, Suwarni nekat memperkosa Bunga (samaran), bocah 8 tahun asal Dusun Gentengan, desa setempat.
Akibat perbuatannya itu, Mbah Suwarmi harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Singojuruh. Aksi perkosaan yang menimpa Bunga ini terjadi pukul 11.00, Selasa kemarin. Sebelum digarap, korban sempat dimingi uang Rp 1.000. Namanya anak kecil, begitu diiming uang, Bunga nurut saja.
Begitu masuk rumah, residivis itu tak langsung memberikan uang Rp 1.000. Korban dipaka masuk kamar untuk memijat tubuh kakek berusia 85 tahun itu. Lagi-lagi, Bunga nurut saja memijat Suwarmi di atas ranjang tidur. Saat dipijat itulah, Suwarmi merasa ketagihan. Selang beberapa menit, dia bukan hanya minta dipijat.
Tetapi karena tidak kuat menahan nafsu setan, kakek renta tersebut tiba-tiba meminta agar Bunga mau membuka celana dalamnya. Begitu lihainya Suwarmi merayu korban, sehingga tanpa banyak mengalami kesulitan, Bunga menuruti kemauan tersangka tersebut dan membuka celana dalamnya sendiri.
Saat itulah, nafsu Suwarmi semakin memuncak. Begitu melihat Bunga melepas celana dalamnya, dia langsung mengangkat tubuh korban dan memangkunya sambil berusaha memasukan ?burung?nya ke dalam kemaluan Bunga.
Ketika dimintai keterangan polisi, Suwarmi mengaku perbuatannya. Namun, dia membantah kalau ?burungnya? sampai masuk ke dalam kemaluan Bunga. "Burung? saya lemas kok pak, tidak kuat ngangkat," akunya. Kapolsek Singojuruh AKP Roby Hartanto mengatakan, Suwarmi pernah dihukum karena melakukan perbuatan serupa di Desa Gladag, Rogojampi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersebut, Suwarmi harus kembali meringkuk di ruang jeruji besi. Tersangka, dijerat dengan pasal 81 ayat dua, Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," kata Roby.