kalau misalkan kita gak sholat jum'at karena sakit parah, kan bisa bayar fidiyah sebagai gantinya tapi kalau misalkan kita gak melaksanakan sholat jum'at di sengaja karena males, apakah bisa diganti dengan membayar fidiyah, kalau bisa berapa duit kalau misalkan dirupiahkan?