Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nebyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tetntang Badan Hukum Pendidkian (BHP) tidak memiliki kekuatan hukum. Kok bisa begitu, belum setahun dicabut. Siapa yang membuat uu itu ? Bagaimana kalau MK tidak membatalkannya?