Selasa, 21 Dec 2010, | 43
Kejari Labuan Bajo Didemo Buntut Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Kambing
LABUAN BAJO, Timex-Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo didatanggi puluhan massa dari Desa Wae Wako Kecamatan Lembor, Sabtu (18/12).
Puluhan massa ini menuntut penegakan keadilan atas kasus pembunuhan kambing yang berujung pada kasus penganiayaan berat. Saat ini kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Labuan bajo.
Puluhan massa ini mengelegar demo dengan melakukan 'long march' ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Plres Mabar dan DPRD Mabar. Kepada pihak Kejari Labuan Bajo massa menuntut keadilan ditegakan untuk masyarakat kecil. Kepada Polres, massa mengugat profesionalisme polisi yang lambat serta tidak cermat menindaklanjuti kaus itu. Sementara di DPRD Mabar, massa menggugat Perda penertiban hewan yang mubasir.
Spanduk yang dibawa massa pendemo bertuliskan 'dobrak mafia hukum di Manggarai Barat', 'hukum untuk kambing atau manusia' dan lainnya. Selain spanduk, massa juga membawa seekor anak kambing. Di depan Gerbang Kantor Kejaksaan, aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Polisi melarang massa memasuki halaman kantor kejaksaan. Sementara massa mengaku punya surat ijin demo di halaman kejaksaan. Aksi saling dorong itu mengakibatkan Korlap Moh. Jailani terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan kanannya.
Massa tak kalah nyali. Mereka terus mendesak masuk. Polisi pun melakukan lobi dengan kejaksaan kemudian pihak kejaksaan mengijinkan massa masuk dalam halaman kantor kejaksaan. Orasi dan aksi teatrikal dilakukan.
Massa tidak berhasil bertemu dengan Kajari Labuan Bajo. Hanya ada Kasi Pidsus Frederik Bere, Kasi Intel Indi Premarasa serta Jaksa Penuntut Umum kasus itu Nursia Sricaya Wijaya. Kepada ketiga jaksa itu, massa meneriakan penegakan hukum di Mabar tidak adil.
Korlap Jailani dalam orasinya menjelaskan kasus itu bermula pada tanggal 15 Juni 2010 lalu. Saat itu ayahnya Ahmad Selamat bersama Ibunya Siti Lena beranjak menuju rumah lumbung padi sawah mereka yang terletak di depan jalan raya area pemukiman warga Siru Desa Siru Kecamatan Lembor. Setiba di rumah lumbung padi tersebut, kedua orang tuanya mendapati onggokan gabah yang diselimuti terpal dan karung dimakan serta dirusak segerombolan kambing milik warga setempat.
Melihat itu Selamat naik pitam, ia kemudian mengusir dan memukul salah satu anak kambing dengan tangkai kayu skop yang menyebabkan seekor kambing mati. Peristiwa itu dilaporkan Selamat pada seorang staf Desa Siru, Milu dan meminta pihak desa mencari tahu kepemilikan kambing tersebut.
Sepulang dari kebun, Selamat dan Lena kembali ke rumah mereka di Wae Wako. Beberapa saat kemudian segerombol pemuda Desa Siru menganiaya Selamat hingga babak belur. Empat pemuda itu juga menganiaya anak Selamat, Mustaki. Nasib Na’as juga diderita Frans Burhan. Saat dirinya hendak melihat rumah lumbung padi yang dirusaki empat pelaku, Burhan dikepung massa. Wajahnya ditebas dengan parang. Seketika Frans Burhan jatuh tersungkur tak sadar diri.
Kasus ini ditangani pihak Polsek Lembor. Selamat melaporkan pelaku penganiayaan atas dirinya bersama anaknya Mustakim serta keponakannya Frans Burhan. Tiga bulan kemudian para pelaku mempolisikan Selamat karena telah membunuh anak kambing warga Siru. Kini kedua kasus tersebut sedang disidangkan di PN Labuan Bajo. Pelaku penganiayaan terhadap Selamat hingga cacat dituntut dengan ancaman delapan bulan penjara. Sedangkan Selamat dituntut dua tahun delapan bulan penjara.
"JPU dalam kasus perkara ini sunguh tidak adil. Ayah saya yang menjadi korban penganiayaan hingga cacat menjadi tuli dan pincang. Pelakunya hanya dituntut delapan bulan. Sedangkan perkara pembuhunan kambing dituntut dua tahun delapan bulan penjara. Hukum ini untuk siapa? Untuk kambing atau manusia?" tegas Jailani. (kr4) (sumber : Harian Pagi TIMOR EXPRESS Kupang)
Kejari Labuan Bajo Didemo Buntut Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Kambing
LABUAN BAJO, Timex-Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo didatanggi puluhan massa dari Desa Wae Wako Kecamatan Lembor, Sabtu (18/12).
Puluhan massa ini menuntut penegakan keadilan atas kasus pembunuhan kambing yang berujung pada kasus penganiayaan berat. Saat ini kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Labuan bajo.
Puluhan massa ini mengelegar demo dengan melakukan 'long march' ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Plres Mabar dan DPRD Mabar. Kepada pihak Kejari Labuan Bajo massa menuntut keadilan ditegakan untuk masyarakat kecil. Kepada Polres, massa mengugat profesionalisme polisi yang lambat serta tidak cermat menindaklanjuti kaus itu. Sementara di DPRD Mabar, massa menggugat Perda penertiban hewan yang mubasir.
Spanduk yang dibawa massa pendemo bertuliskan 'dobrak mafia hukum di Manggarai Barat', 'hukum untuk kambing atau manusia' dan lainnya. Selain spanduk, massa juga membawa seekor anak kambing. Di depan Gerbang Kantor Kejaksaan, aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Polisi melarang massa memasuki halaman kantor kejaksaan. Sementara massa mengaku punya surat ijin demo di halaman kejaksaan. Aksi saling dorong itu mengakibatkan Korlap Moh. Jailani terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan kanannya.
Massa tak kalah nyali. Mereka terus mendesak masuk. Polisi pun melakukan lobi dengan kejaksaan kemudian pihak kejaksaan mengijinkan massa masuk dalam halaman kantor kejaksaan. Orasi dan aksi teatrikal dilakukan.
Massa tidak berhasil bertemu dengan Kajari Labuan Bajo. Hanya ada Kasi Pidsus Frederik Bere, Kasi Intel Indi Premarasa serta Jaksa Penuntut Umum kasus itu Nursia Sricaya Wijaya. Kepada ketiga jaksa itu, massa meneriakan penegakan hukum di Mabar tidak adil.
Korlap Jailani dalam orasinya menjelaskan kasus itu bermula pada tanggal 15 Juni 2010 lalu. Saat itu ayahnya Ahmad Selamat bersama Ibunya Siti Lena beranjak menuju rumah lumbung padi sawah mereka yang terletak di depan jalan raya area pemukiman warga Siru Desa Siru Kecamatan Lembor. Setiba di rumah lumbung padi tersebut, kedua orang tuanya mendapati onggokan gabah yang diselimuti terpal dan karung dimakan serta dirusak segerombolan kambing milik warga setempat.
Melihat itu Selamat naik pitam, ia kemudian mengusir dan memukul salah satu anak kambing dengan tangkai kayu skop yang menyebabkan seekor kambing mati. Peristiwa itu dilaporkan Selamat pada seorang staf Desa Siru, Milu dan meminta pihak desa mencari tahu kepemilikan kambing tersebut.
Sepulang dari kebun, Selamat dan Lena kembali ke rumah mereka di Wae Wako. Beberapa saat kemudian segerombol pemuda Desa Siru menganiaya Selamat hingga babak belur. Empat pemuda itu juga menganiaya anak Selamat, Mustaki. Nasib Na’as juga diderita Frans Burhan. Saat dirinya hendak melihat rumah lumbung padi yang dirusaki empat pelaku, Burhan dikepung massa. Wajahnya ditebas dengan parang. Seketika Frans Burhan jatuh tersungkur tak sadar diri.
Kasus ini ditangani pihak Polsek Lembor. Selamat melaporkan pelaku penganiayaan atas dirinya bersama anaknya Mustakim serta keponakannya Frans Burhan. Tiga bulan kemudian para pelaku mempolisikan Selamat karena telah membunuh anak kambing warga Siru. Kini kedua kasus tersebut sedang disidangkan di PN Labuan Bajo. Pelaku penganiayaan terhadap Selamat hingga cacat dituntut dengan ancaman delapan bulan penjara. Sedangkan Selamat dituntut dua tahun delapan bulan penjara.
"JPU dalam kasus perkara ini sunguh tidak adil. Ayah saya yang menjadi korban penganiayaan hingga cacat menjadi tuli dan pincang. Pelakunya hanya dituntut delapan bulan. Sedangkan perkara pembuhunan kambing dituntut dua tahun delapan bulan penjara. Hukum ini untuk siapa? Untuk kambing atau manusia?" tegas Jailani. (kr4) (sumber : Harian Pagi TIMOR EXPRESS Kupang)
Last edited by a moderator: