princess_novie9
New member
Assalamualaikum wr.wb....
Sebentar lagi kita akan menunaikan ibadah puasa dan kita pun berlomba-lomba mendapatkan pahala.....dengan serangkaian ibadah yang kita jalani di bulan Ramadhan sampai hari kita merayakan hari kemenangan dan kita pun diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat fitrah bagi yang mampu.
Dan di artikel saya ini,saya akan menjabarkan tentang :
Hal lain yang penting diketahui, yang berhubungan dengan zakat fitrah .
Zakat fitrah,menurut jumhur (mayoritas)Para Ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah ini Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif,"apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul Fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan.
Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorang pada malam hari raya(antara tenggelamnya matahari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal)
Jumhur Ulama,orang yang meninggal dunia pada malam hari Raya harus dibayarkan zakat fitranya,karena saat terbenam matahari dia masih hidup,dan tidak wajib zakat.Bila ia meninggal pada malam hari Raya tidak wajib Zakat,karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.
Begitu juga,Jumhur, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari.
Sedangkan menurut Imam Hanafi,kalau ia lahir pada malam hari wajib ,dan tidak wajib jika ia lahir setelah terbit fajar.
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran,Para 4 iman juga berbeda pendapat:
1. Madzhab Hanafiyah :
Tidak ada batas awal dan batas akhir,berarti boleh dibayarkan sebelum
hari raya (1Syawal ) bahkan sebelum masuk bulan Ramadhan,juga harus
membayar Zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat
tanggal 1 Syawal.
2. Madzhab Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai-paling lambat terbenamnya ma
tahari tanggal 1 Syawal.Namun,jika sampai lewat batas akhir belum
mengekuarkan zakatnya,maka ia tetap berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, jika mampu (karena telah memenuhi syarat wajib),
tapi, mengakhirkannya sampai lewat hari raya,maka iapun berdosa.
3. Madzhab syafi'iyah
Sejak hari pertama bulan Ramadhan sampai tenggelamnya matahari
1 Syawal .Namun utamanya adalah sebelum shokat I'd lebih dari itu
jika memang dia mampu dan tidak ada udzur maka ia berdosa dan tetap
harus membayar,Namun jika ia udzur seperti kehilangan harta bedanya,
maka tidak apa-apa apabila tidak membayarnya namun ia tetap harus mem
bayarkannya apabila ia mendapatkan rezeki.
4. Madzhab Hambali
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab Maliki,yaitu 2 hari sebelum sholat I'd.Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat
imam syafi'i yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.
:finger::finger:<<3)
Sebentar lagi kita akan menunaikan ibadah puasa dan kita pun berlomba-lomba mendapatkan pahala.....dengan serangkaian ibadah yang kita jalani di bulan Ramadhan sampai hari kita merayakan hari kemenangan dan kita pun diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat fitrah bagi yang mampu.
Dan di artikel saya ini,saya akan menjabarkan tentang :
Hal lain yang penting diketahui, yang berhubungan dengan zakat fitrah .
Zakat fitrah,menurut jumhur (mayoritas)Para Ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah ini Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif,"apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul Fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan.
Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorang pada malam hari raya(antara tenggelamnya matahari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal)
Jumhur Ulama,orang yang meninggal dunia pada malam hari Raya harus dibayarkan zakat fitranya,karena saat terbenam matahari dia masih hidup,dan tidak wajib zakat.Bila ia meninggal pada malam hari Raya tidak wajib Zakat,karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.
Begitu juga,Jumhur, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari.
Sedangkan menurut Imam Hanafi,kalau ia lahir pada malam hari wajib ,dan tidak wajib jika ia lahir setelah terbit fajar.
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran,Para 4 iman juga berbeda pendapat:
1. Madzhab Hanafiyah :
Tidak ada batas awal dan batas akhir,berarti boleh dibayarkan sebelum
hari raya (1Syawal ) bahkan sebelum masuk bulan Ramadhan,juga harus
membayar Zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat
tanggal 1 Syawal.
2. Madzhab Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai-paling lambat terbenamnya ma
tahari tanggal 1 Syawal.Namun,jika sampai lewat batas akhir belum
mengekuarkan zakatnya,maka ia tetap berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, jika mampu (karena telah memenuhi syarat wajib),
tapi, mengakhirkannya sampai lewat hari raya,maka iapun berdosa.
3. Madzhab syafi'iyah
Sejak hari pertama bulan Ramadhan sampai tenggelamnya matahari
1 Syawal .Namun utamanya adalah sebelum shokat I'd lebih dari itu
jika memang dia mampu dan tidak ada udzur maka ia berdosa dan tetap
harus membayar,Namun jika ia udzur seperti kehilangan harta bedanya,
maka tidak apa-apa apabila tidak membayarnya namun ia tetap harus mem
bayarkannya apabila ia mendapatkan rezeki.
4. Madzhab Hambali
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab Maliki,yaitu 2 hari sebelum sholat I'd.Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat
imam syafi'i yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.
:finger::finger:<<3)