Jakarta, BANYAKNYA kasus pemberian sebuah jabatan kepada orang yang dekat dengan kepala daerah atau orang yang berkuasa di Instansi pemerintah tidak akan terjadi lagi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memberikan tindakan kepada pejabat politik yang sewenang-wenang melakukan pengangkatan sesuai Undang Undang ASN.
Hal ini dinyatakan oleh Sofian Effendi, Ketua KASN disela-sela acara workshop on “Getting That Selection Righ (28/715), di Hotel Park, Jakarta. Menurut Sofian Effendi, KASN mempunyai tiga fungsi. Fungsi pertama, mengawasi pelaksanaan norma-norma aparatur sipil negara, mengawasi pelaksanaan Kode etik dan perilaku aparatur sipil negara.
“ KASN juga mengawasi seleksi Calon Jabatan Pimpinan Tinggi, seperti JPT utama, JPT madya dan JPT pratama” Ujar Sofian.
Sofian menambahkan, pemilihan pejabat yang biasanya dipilih karena kedekatan dengan kepala daerah atau pejabat tinggi lain tidak akan terjadi lagi. Pemilihan nantinya harus orang yang aktif, mempunyai kemampuan dan kredibel pada bidangnya.
“Kedepan pejabat politik atau kepala daerah tidak lagi berwenang mengangkat pejabat tinggi, “tambahnya.
Jika nantinya ada kasus yang dialami pejabat terpilih, KASN berhak membatalkan rekomendasi pejabat tersebut karena tidak sesuai dengan kode etik Aparatur sipil negara.(mhj)
cahaya.co