Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 hingga saat ini, sangat banyak suara masyarakat yang merasa bahwa kehadiran UU ITE ini menyebabkan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi di media sosial menjadi terbatasi dan mengakibatkan banyaknya korban dari adanya pasal karet dalam UU ITE ini. Maka dari itu di Indonesia, apabila terdapat ekspresi yang bersifat menghina ataupun pencemaran nama baik di media baru khususnya media sosial, dasar hukum yang digunakan tidak berdasarkan KUHP yakni pada Pasal 310 namun berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang terdapat klausul mengenai pengaturan media elektronik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Hal ini dikarenakan terdapat salah satu asas hukum yang mendasari untuk digunakannya UU ITE apabila terdapat pelanggaran yakni asas lex specialis derogate legi generalis. Sehingga pasal tersebutlah yang menjadi dasar hukum dalam menjerat beberapa warga Negara Indonesia dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan kata lain menjatuhkan reputasi seseorang di dalam media sosial. Pelanggaran terhadap Pasal 27 UU ITE ini sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE akan menimbulkan sanksi yakni dengan pidana penjara dan juga denda. Hanya saja untuk seseorang dapat terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut apabila telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
Penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun.
Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan. Hak yang dimiliki oleh seseorang juga membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial.
Jika merujuk pada UU 9 /1998 terdapat 5 asas dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bentuk tanggung jawab dalam berpikir dan bertindak, asas tersebut yaitu :
1) Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2) Asas musyawarah.
3) Asas kepastian hukum dan keadilan.
4) Asas proporsionalitas.
5) Asas mufakat.
sementara perlindungan hak kebebasan berpendapat, pun diatur bahwa hak seseorang tersebut memang tidak boleh kemudian melanggar hak orang lain.
Pasal 45A Ayat (1) UU ITE ditegaskan bahwa pasal tersebut diperuntukan dalam penanganan kasus berita hoaks yang karenanya dapat memperkeruh suasana maupun merugikan pihak-pihak yang bersangkutan dan dapat menjerat siapa pun yang menyebarkan berita hoaks dengan pidana paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kemudian untuk berita hoaks yang dapat mengakibatkan kasus pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP mengenai penistaan dengan surat atau gambar yang disiarkan maupun ditunjukkan sesuai dengan peran media sosial. Pasal ini merupakan delik aduan di mana hanya orang bersangkutan yang merasa dirugikan dan dapat dibuktikan kerugiannya yang bisa melakukan atau mencabut pengaduan dengan batas waktu tertentu kepada pengadilan sehingga tidak perlu khawatir mengenai hak orang lain dalam melakukan kebebasan berpendapat yang menjadi taruhan pada kasus ini. Itulah pengatasan masalah sosial yang terjadi karena kebebasan berpendapat dengan keterkaitannya pada hukum dan HAM yang berlaku di Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah mengundangkan UU ITE dan peraturan terkait sebagai peran hukum yang ditegakkan untuk menciptakan ketertiban masyarakat sehingga dapat hidup dengan perbedaan yang memiliki rasa keadilan di dalamnya.
sumber: journal2 terakreditasi
Penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun.
Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan. Hak yang dimiliki oleh seseorang juga membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial.
Jika merujuk pada UU 9 /1998 terdapat 5 asas dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bentuk tanggung jawab dalam berpikir dan bertindak, asas tersebut yaitu :
1) Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2) Asas musyawarah.
3) Asas kepastian hukum dan keadilan.
4) Asas proporsionalitas.
5) Asas mufakat.
sementara perlindungan hak kebebasan berpendapat, pun diatur bahwa hak seseorang tersebut memang tidak boleh kemudian melanggar hak orang lain.
Pasal 45A Ayat (1) UU ITE ditegaskan bahwa pasal tersebut diperuntukan dalam penanganan kasus berita hoaks yang karenanya dapat memperkeruh suasana maupun merugikan pihak-pihak yang bersangkutan dan dapat menjerat siapa pun yang menyebarkan berita hoaks dengan pidana paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kemudian untuk berita hoaks yang dapat mengakibatkan kasus pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP mengenai penistaan dengan surat atau gambar yang disiarkan maupun ditunjukkan sesuai dengan peran media sosial. Pasal ini merupakan delik aduan di mana hanya orang bersangkutan yang merasa dirugikan dan dapat dibuktikan kerugiannya yang bisa melakukan atau mencabut pengaduan dengan batas waktu tertentu kepada pengadilan sehingga tidak perlu khawatir mengenai hak orang lain dalam melakukan kebebasan berpendapat yang menjadi taruhan pada kasus ini. Itulah pengatasan masalah sosial yang terjadi karena kebebasan berpendapat dengan keterkaitannya pada hukum dan HAM yang berlaku di Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah mengundangkan UU ITE dan peraturan terkait sebagai peran hukum yang ditegakkan untuk menciptakan ketertiban masyarakat sehingga dapat hidup dengan perbedaan yang memiliki rasa keadilan di dalamnya.
sumber: journal2 terakreditasi